Pesan Oesman Sapta ke Setya Novanto: Sabar dulu lah
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengaku prihatin Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. OSO sapaan akrab Oesman Sapta Odang, meminta Setnov untuk bersabar.
"Saya pesan kepada Setnov supaya sabar dulu lah," ujar OSO di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
OSO tidak ingin menanggapi lebih jauh soal kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya mengatakan, Setnov sudah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Dia (Setnov) kan sudah melakukan apa yang diistruksikan KPK. Dia datang pemanggilan, dia dijadikan tersangka enggak komplain. Tinggal nanti proses hukumnya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (17/7). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaFernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca Selengkapnya