Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry Mommy in Jail, Please Pray for Me

Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry Mommy in Jail, Please Pray for Me Pinangki tanggapi kesaksian Anita Dewi Kolopaking. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah berpesan kepada anaknya bahwa dirinya sedang ada di tahanan dan minta didoakan oleh anaknya.

"Dalam BAP Saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan Saudara sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Lalu, lanjut jaksa, saat Pinangki ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan. Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?"

Orang lain juga bertanya?

"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki Primarini, adik Pinangki.

Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subsagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan 'mommy in jailed because mommy made mistake?'," tanya jaksa Teguh.

"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," jawab Pungki.

Pungki juga mengaku pernah menemani Pinangki berangkat ke Amerika Serikat untuk bertemu dengan dokter kecantikan. "Bertemu dengan dokter Adam R Kohler," kata Pungki.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebagian uang itu untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler, M.D.P.C. pada tahun 2019 sebesar Rp419.430.000,00 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tahun 2019 sebesar Rp421.705.554,29.

"Saat itu menginap di Trump Tower, menyewa satu kamar tetapi tidak tahu biayanya berapa, yang bayar kakak saya," ungkap Pungki.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'
Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'

Ibunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf

Pengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya