Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry Mommy in Jail, Please Pray for Me
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah berpesan kepada anaknya bahwa dirinya sedang ada di tahanan dan minta didoakan oleh anaknya.
"Dalam BAP Saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan Saudara sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).
Lalu, lanjut jaksa, saat Pinangki ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan. Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?"
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki Primarini, adik Pinangki.
Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subsagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan 'mommy in jailed because mommy made mistake?'," tanya jaksa Teguh.
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," jawab Pungki.
Pungki juga mengaku pernah menemani Pinangki berangkat ke Amerika Serikat untuk bertemu dengan dokter kecantikan. "Bertemu dengan dokter Adam R Kohler," kata Pungki.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebagian uang itu untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler, M.D.P.C. pada tahun 2019 sebesar Rp419.430.000,00 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tahun 2019 sebesar Rp421.705.554,29.
"Saat itu menginap di Trump Tower, menyewa satu kamar tetapi tidak tahu biayanya berapa, yang bayar kakak saya," ungkap Pungki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaPengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca Selengkapnya