Pesan ratusan ekstasi untuk Tahun Baru, 2 IRT dibekuk petugas
Merdeka.com - Dua ibu rumah tangga di Makassar, dibekuk petugas wilayah setempat pada Selasa (27/12). Keduanya diketahui memesan ratusan butir inex dari 2.000 butir inex atau ekstasi milik lelaki KR, penghuni Lapas Salemba yang kini ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Toto Tri Wibowo didampingi Kepala Sub Dit III AKBP Ardiansyah dan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menyampaikan dalam komperensi persnya, Kamis (29/12), kedua perempuan ini yang langsung ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MR (60) dan AN (34). MR memesan 300 butir pil ekstasi dan AN memesan 120 butir pil ekstasi.
"Inex atau ekstasi yang dipesan cukup banyak ini rencananya akan dipasarkan di Makassar untuk menyambut Tahun Baru," kata AKBP Toto Tri Wibowo.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
MR yang sudah lama ditinggal mati suaminya itu meninggalkan tiga anak yang sudah beranjak dewasa. Sementara perempuan AN memiliki satu orang anak dari suaminya dengan status cerai.
Pengakuan keduanya, baru kali ini mereka berbisnis narkoba atau baru mau memulai dan langsung tertangkap.
"Keduanya mengaku baru kali ini terlibat dalam bisnis narkoba tapi itu baru pengakuan, tentu kita akan dalami dan kembangkan lagi. Ada pemesan berarti ada pelanggan," jelasnya.
Dua ibu rumah tangga ini tertangkap hasil pengembangan dari tertangkapnya lelaki berinisial DN (44), berperan sebagai kurir pil ekstasi milik lelaki KR, penghuni Lapas Salemba.
DN ditangkap hasil control delivery di pelabuhan laut Soekarno Hatta, Senin, (26/12) pukul 16. 15 wita. DN membawa satu koper hitam berisi barang-barang pribadi di antaranya ada sepasang sepatu berisi 2.000 butir ekstasi atau inex. Koper tersebut dibawa dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus kemudian melanjutkan perjalanan dari Surabaya ke Makassar melalui jalur laut.
Lelaki DN yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir di Makassar ini langsung ditangkap sesaat setelah turun dari kapal Feri Kirana IX bersama koper hitam di tangannya. DN sempat melakukan perlawanan sehingga diapun dihadiahi timah panas. Hingga hari ini masih berada dalam RS Bhayangkara.
Tetapi usai penangkapan terhadap DN ini, polisi langsung lakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lelaki berinisial AS selaku penerima paket ekstasi dari Jakarta itu.
"Esok harinya kemudian barulah perempuan MR dan AN yang diringkus. Sementara soal lelaki KR yang menurut empat pelaku yang ditangkap ini sementara di Lapas Salemba akan dikoordinasikan. Yang jelas lelaki KR ini sudah buron kita," tandasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya