Pesan tegas Kapolri untuk ormas dan MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 56 tahun 2016 yang belakangan membuat heboh masyarakat. Isinya larangan menggunakan atribut keagamaan non-muslim pada saat Natal. Fatwa ini diterbitkan pada 14 Desember 2016. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Fenomena yang terjadi, saat memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim. Ketua MUI Ma'aruf Amin berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
"Kita juga minta agar fatwa ini tersosialiasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan agamanya," pinta Ma'ruf.
Fatwa ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena dijadikan landasan bagi ormas melakukan sweeping. Massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12). Mereka mengaku sekadar ingin menyosialisasikan fatwa MUI tentang larangan penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal dan pusat perbelanjaan. Di Solo, sekelompok orang melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Restoran Social Kitchen. Puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Bahkan, mereka melakukan pemukulan terhadap pengunjung restoran. Polda Jawa Tengah menangkap lima orang dan merek dijerat dengan pasal penganiayaan dan pasal pengancaman.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut. Ada pesan khusus yang harus diperhatikan ormas. Kapolri sudah mengeluarkan instruksi tegas kepada anak buahnya di seluruh Indonesia untuk menindak tegas ormas yang melakukan sweeping. "Saya sudah perintahkan tangkap semua yang terlibat," Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).
"Saya ingatkan jajaran kepolisian sekali lagi, kalau ada sweeping-sweeping tangkap! Kekerasan tangkap, pelanggaran hukum tangkap!" tegasnya.
Kapolri mengatakan, ormas yang berbondong-bondong menggeruduk pusat perbelanjaan dan restoran sangat meresahkan masyarakat. Seluruh Kapolda sampai Kapolres sudah diperintahkan untuk membubarkan ormas yang mencoba datang ke mal atau ruang publik secara berbondong-bondong untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.
Dia memerintahkan anak buahnya menggunakan pasal 218 KUHP untuk menjerat ormas yang tidak mengindahkan peringatan polisi. Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengancam anggota ormas dengan hukuman tujuh tahun penjara jika melukai anak buahnya jika melawan saat dibubarkan.
"Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita itu ancamannya tujuh tahun. Gunakan itu," ucap Tito.
Mantan Kepala BNPT ini mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan sweeping sehingga mengganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan. Dia kembali mengingatkan, ormas tidak boleh melakukan tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi masyarakat, ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI.
"Mengancam, mengambil barang atribut dan lain-lain, tangkap! Itu namanya perampasan, pencurian kekerasan, penganiayaan."
Tidak hanya ormas, Kapolri juga mengirim pesan khusus pada MUI. Pesan ini sesuai hasil rapat pemerintah dan Polri. Tito meminta MUI tidak buru-buru mengeluarkan fatwa. Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI diminta berkoordinasi dengan kepolisian sebelum mengeluarkan fatwa. Koordinasi diperlukan agar fatwa yang dikeluarkan tidak menimbulkan keresahan dan persoalan. Pertimbangan mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif.
"Ya tolong komunikasikan sebelum (Fatwa) dikeluarkan. Jangan dikeluarkan dulu baru dikoordinasikan kepada kita. Seolah-olah kami yang minta," imbuhnya.
Nantinya Tito akan mengirimkan perwakilan dari kepolisian yang bertugas melakukan koordinasi dengan MUI untuk menggodok sebuah fatwa sebelum dikeluarkan. "Kita akan lihat, kalau itu fatwanya positif yang kami akan bantu sosialisasikan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaTidak lupa Karyoto juga meminta kepada warga untuk saling mengawasi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono berpesan untuk seluruh anggota Polri agar tidak terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri menggandeng PMI untuk mengajak warga Tenayan Raya, Pekanbaru, menjaga situasi aman selama Pilkada
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaKaryoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.
Baca Selengkapnya