Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan Wali Kota Bekasi untuk Warga Tolak Vaksinasi: Kalau Positif Jangan Menyusahkan

Pesan Wali Kota Bekasi untuk Warga Tolak Vaksinasi: Kalau Positif Jangan Menyusahkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warganya bersedia disuntik vaksin Covid 19. Vaksin sebagai salah satu langkah pemerintah untuk keluar dari pandemi yang sangat berdampak pada semua sektor kehidupan.

"Kalau menurut saya selaku Wali Kota Bekasi, (jika) ada warga yang tidak mau divaksin itu rugi, apalagi yang melakukan hoaks," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (15/2).

Pihaknya belum berencana memberikan sanksi kepada orang yang menolak divaksin. Namun, dia mengingatkan supaya orang yang menolak vaksin tidak menyusahkan jika nantinya terpapar virus corona.

"Kalau ada apa apa nanti jangan menyusahkan pemerintah, kalau kena nanti, ada komorbid pengen dapet ICU, ini itu (fasilitas lainnya). Padahal pemerintah sudah memberikan proteksi baik melakukan sosialisasi 4M dan juga vaksin," kata dia.

Program vaksinasi di Kota Bekasi sudah berjalan sejak bulan lalu. Sasarannya masih tenaga kesehatan. Karena dianggap paling rentan terpapar Covid 19. Rahmat sendiri sudah dua kali mendapatkan dosis, tak ada efek di luar normal setelah menerimanya.

"Saya yang sudah divaksin saja bersyukur, karena sudah percaya diri," kata dia.

Rahmat meminta warganya tidak menolak divaksin. Hasil uji klinis, efikasi vaksin Sinovac mencapai 65 persen. Artinya, tubuh setelah divaksin telah memiliki kekebalan mencapai angka tersebut.

"Berarti kan ada sebuah ketangguhan imun di kita dan kita survive untuk percaya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi. Di dalamnya terdapat sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.

Tercantum di pasal 13A dan 13B. Disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan penjara.

"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.

"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi Bantah Dapat Arahan Pemerintah Pusat Menangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres

Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya