Pesepakbola Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Merdeka.com - Penyidik Polda DIYmenetapkan mantan pemain timnas Indonesia, Patrich Wanggai sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Patrich Wanggai diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Yogyakarta, Dhimas Ajie di sebuah kafe pada 11 April 2019 yang lalu.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membenarkan kabar penetapan striker Kalteng Putra itu sebagai tersangka. Yuliyanto menyebut saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah masuk tahap pemberkasan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Saat ini pemberkasan di penyidik," ujar Yuliyanto, Rabu (17/7).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan penganiayaan terjadi? Kronologi Versi KorbanSebelumnya, Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
-
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Yuliyanto menyebut Patrich Wanggai diduga melakukan penganiayaan kepada Dhimas Ajie di sebuah kafe di Yogyakarta. Akibat penganiayaan ini, Dhimas harus dirawat di RS Bethesda dan mengalami luka di bagian wajah.
Sementara itu, kuasa hukum Dhimas, Alam Dikorama menyebut bahwa pihaknya telah mendapat kabar jika status Patrich Wanggai dinaikkan menjadi tersangka.
Alam menerangkan usai penganiayaan, pihak Patrich Wanggai sempat bertemu dengan kliennya. Alam menyebut saat itu ada upaya ke arah perdamaian.
"Sempat ada perbincangan ke arah perdamaian. Prinsip kami memaafkan jika ada permintaan maaf," tutur Alam.
Alam memercayakan penanganan kasus dugaan penganiayaan kliennya kepada Polda DIY. Alam menyebut jika pihaknya percaya penyidik Polda DIY akan menangani kasus itu dengan profesional.
"Karena ini bukan delik aduan. Pasal 351 KUHP maka kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum di kepolisian. Kami percaya penyidik profesional," ungkap Alam.
Sementara itu, kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro mengatakan telah mengetahui kabar penetapan kliennya sebagai tersangka. Ayon menerangkan saat ini kasus dugaan penganiayaan masih dalam proses di Polda DIY.
"(Patrich Wanggai) sudah berstatus tersangka. Masih proses di Polda," ujar Ayon.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca Selengkapnya