Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, 2 Panitia Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, sudah memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3). Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
Faizal dan Nanang menghadiri sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu secara daring. Nanang merupakan mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal sudah alumni. Keduanya menjadi bagian dari panitia Diklatsar Menwa UNS.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tidak Ada Hal Meringankan
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, pihaknya yakin kalau jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. JPU menilai mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan
Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah.
Meski dalam sidang dihadirkan saksi meringankan, namun ia berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Agenda Pembelaan Pekan Depan
Kuasa hukum kedua terdakwa, Darius mengaku akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa. Ia meyakini apa yang dilakukan tersangka bukanlah sebuah tindak penganiayaan.
"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Menurut Darius, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata. Ia menganggap ada informasi yang dilebih-lebihkan.
"Klien kami itu tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," tukasnya.
Sementara terkait matras yang digunakan untuk memukul Gilang, Darius menyatakan bahwa matras tersebut terbuat dari karet, sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," sebut Darius.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa (15/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pelaku Pemukulan Pesilat di Gresik hingga Tewas: Gara-Gara Anak Baru
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya