Pesta narkoba, 11 orang ditangkap termasuk 1 PNS Imigrasi
Merdeka.com - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Palembang menangkap sebelas orang sedang pesta narkoba. Di antara pelaku merupakan seorang wanita yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Palembang.
Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, barang haram yang disita dari tangan pelaku yakni 88,10 gram sabu, 6 butir ekstasi dan 3,19 kilogram ganja senilai Rp 100 juta. Sedangkan wanita yang berprofesi sebagai PNS tersebut berinisial SS, staf di bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Palembang ditangkap bersama rekannya BY (35) di salah satu salon di kawasan rumah susun Palembang belum lama ini.
"Wanita berstatus PNS itu ditangkap saat pesta narkoba dengan temannya di salon. Ada sabu dan barang bukti lain yang disita," ungkap Maruly, Selasa (21/10).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Menurut dia, kesebelas tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara SS mengaku, telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir.
"Saya ini janda, hidup sendiri. Pakai narkoba sudah dua bulan, karena stres," ungkap SS. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya