Pesta sabu di kamar kos, 4 pemuda ditangkap polisi
Merdeka.com - Aparat Polresta Solo menangkap dua pemuda saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah kamar kos di kawasan Manahan RT 01 RW 05, Banjarsari, Solo, Selasa (14/4) malam. Kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MA (35) warga Banyuanyar, Banjarsari dan SA (18) warga Sudiroprajan, Jebres, Solo.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya. Keduanya berinisial S (37) warga Sudiroprajan, Jebres dan AF (49) warga Gilingan, Banjarsari.
Wakapolresta Solo AKBP Guritno Wibowo menduga selain mengonsumsi sabu, tersangka AF juga ikut mengedarkan dengan cara menjual paket hemat.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai hasil pengembangan kami, dari empat pengguna sabu yang kami amankan, seorang di antaranya adalah seorang pengedar," ujar Guritno, Kamis (16/4).
Menurut Guritno saat dilakukan penangkapan, mereka sedang asyik menikmati barang haram tersebut. Guritno menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, pada Minggu (12/4) lalu ada transaksi narkoba di kawasan pasar burung Depok.
"Setelah kami telusuri, ternyata mengarah kepada kedua tersangka MA dan SA ini," jelasnya.
Sabu yang didapat dari MA, lanjut Guritno, berasal dari AF. Kemudian keduanya ini saling mengajak teman mereka masing-masing untuk mengisap sabu.
Kepada polisi, AF mengaku menjual tiap paket hemat sabu seharga Rp 300 ribu. Ia mendapatkan kristal sabu dari seorang berinisial M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket sabu, satu buah timbangan digital, seperangkat bong, dua bundel plastik klip, satu ATM BCA, dua buah handphone merk Nokia dan Samsung Duos serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
"Kami akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Guritno.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya