Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petahana wajib cuti saat Pilkada untuk mengantisipasi kecurangan

Petahana wajib cuti saat Pilkada untuk mengantisipasi kecurangan Ahok bersaksi di sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta petahana yang ingin kembali maju dalam Pilkada serentak 2017 untuk tetap melakukan cuti selama kampanye. Ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan. Bahkan solusi untuk menjaga kestabilan pemerintahan telah ada mekanismenya.

Dengan demikian, petahana tidak memiliki alasan akan adanya kemandekan dalam pemerintahan daerah kala mereka cuti.

Widodo menjelaskan keharusan cuti ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan petahana dalam membuat kebijakan atau mengubah anggaran negara. Sehingga terjadi kecurangan dibandingkan calon kepala daerah lainnya.

"Petahana secara empiris memiliki keuntungan di banding calon lain. Setidaknya, petahana memiliki kebijakan mengarahkan alokasi anggaran dengan motif keuntungan pribadi dengan memenangkan Pilkada. Dalam praktiknya, petahana menarik simpati dengan dana bansos. Dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi di daerah pencalonan," katanya mewakili pandangan Presiden Jokowi dari Mendagri Tjahjo Kumolo‎ dan Menkum HAM Yasonna Laoly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).

Dia menambahkan, petahana memiliki fasilitas dan tunjangan yang melekat, tidak terlepas petahana maju. Hal ini secara tidak langsung bisa meningkatkan tingkat keterpilihan dalam pilkada.

"Petahana punya program yang bisa diarahkan guna untuk memobilisasi pendukungnya yang kampanye dengan kamuflase, menjadi beberapa program pemerintah, misal pertemuan PKK, raker, apel, pembangunan dan lain-lain," terangnya.

"Petahana punya akses besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan bagi dirinya. Hingga banyak praktik promosi, mutasi, dengan cara yang tidak prosedural," tambah Widodo. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Megawati Sindir Pihak Berupaya Rekayasa Pilkada: Tolong Netral Siapa Pemenang Terima Saja
Megawati Sindir Pihak Berupaya Rekayasa Pilkada: Tolong Netral Siapa Pemenang Terima Saja

Megawati berpesan kepada pihak berupaya merekayasa Pilkada untuk netral.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya