Petahana wajib cuti saat Pilkada untuk mengantisipasi kecurangan
Merdeka.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta petahana yang ingin kembali maju dalam Pilkada serentak 2017 untuk tetap melakukan cuti selama kampanye. Ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan. Bahkan solusi untuk menjaga kestabilan pemerintahan telah ada mekanismenya.
Dengan demikian, petahana tidak memiliki alasan akan adanya kemandekan dalam pemerintahan daerah kala mereka cuti.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
Widodo menjelaskan keharusan cuti ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan petahana dalam membuat kebijakan atau mengubah anggaran negara. Sehingga terjadi kecurangan dibandingkan calon kepala daerah lainnya.
"Petahana secara empiris memiliki keuntungan di banding calon lain. Setidaknya, petahana memiliki kebijakan mengarahkan alokasi anggaran dengan motif keuntungan pribadi dengan memenangkan Pilkada. Dalam praktiknya, petahana menarik simpati dengan dana bansos. Dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi di daerah pencalonan," katanya mewakili pandangan Presiden Jokowi dari Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).
Dia menambahkan, petahana memiliki fasilitas dan tunjangan yang melekat, tidak terlepas petahana maju. Hal ini secara tidak langsung bisa meningkatkan tingkat keterpilihan dalam pilkada.
"Petahana punya program yang bisa diarahkan guna untuk memobilisasi pendukungnya yang kampanye dengan kamuflase, menjadi beberapa program pemerintah, misal pertemuan PKK, raker, apel, pembangunan dan lain-lain," terangnya.
"Petahana punya akses besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan bagi dirinya. Hingga banyak praktik promosi, mutasi, dengan cara yang tidak prosedural," tambah Widodo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaMegawati berpesan kepada pihak berupaya merekayasa Pilkada untuk netral.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca Selengkapnya