Petani di Musi Rawas perkosa adik ipar berkali-kali saat istri ke kebun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial HB (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap adik iparnya sendiri, DN (16). Ironisnya, kejadian itu terus berulang saat istri pelaku menyadap karet.
Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Berusaha merebut senjata petugas, kaki pelaku ditembak dengan timah panas.
Perbuatan tersangka pertama kali dilakukan di rumahnya pada November 2017. Saat itu, istri pelaku pergi ke kebun dan korban hanya sendirian di rumah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Tersangka awalnya membujuk korban berhubungan badan. Lantaran ditolak, tersangka memaksa dan mengancam akan membunuhnya sehingga terjadilah perkosaan.
Merasa aman karena korban tak mengadu ke saudaranya, tersangka semakin berani memperdaya korban hingga perkosaan tersebut terjadi berkali-kali selama dua bulan saat situasi rumah sepi. Korban tak bisa berbuat apapun karena takut dengan ancaman kakak iparnya itu.
Beberapa bulan kemudian, aksi bejat tersangka dicurigai istrinya. Agar tak terulang lagi, korban diajak pulang ke rumahnya di Lubuklinggau dan akhirnya melapor ke polisi setelah ayahnya pulang dari Jambi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setyo Pranoto melalui Kanit Pidum Ipda Imam Dipsa Maulana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi beberapa jam sebelum penangkapan. Selama ini korban memendam kejadian itu karena takut dibunuh sesuai ancaman tersangka.
"Saat kejadian korban tinggal bersama tersangka dan istrinya karena bapaknya merantau dan ibunya sudah meninggal. Begitu istri ke kebun, tersangka memerkosa korban," ungkap Imam, Jumat (9/3).
Saat ini, kata dia, tersangka masih diperiksa di Polsek Muara Kelingi untuk mengetahui motif perkosaan. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Dugaannya perkosaan itu sudah sering terjadi, tapi korban tidak mengadu. Tersangka masih kita periksa," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya