Petani Karet Nyambi Buat Senjata Api Rakitan, Sudah Jual 50 Pucuk
Merdeka.com - Seorang petani karet, Sabtudin (45) ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, selama enam tahun pelaku berhasil menjual 50 pucuk senpira buatannya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Sumatera Selatan. Petugas kepolisian setidaknya menghabiskan waktu selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pembuatan senpi rakitan di rumah tersangka atau home industri. Benar saja, tersangka dipergoki sedang membuat pistol rakitan saat dilakukan penggerebekan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
"Benar, kami ungkap home industri senpi rakitan yang dilakukan seorang petani karet," ungkap Dwi, Selasa (16/3).Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah jenis senpi rakitan di rumahnya, termasuk lima butir amunisi aktif. Tersangka diamankan ke Mapolsek Rambang Dangku berikut barang bukti.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat untuk membuat senpi rakitan. Seperti kertas pola, mesiu, peluru penabur, sisa potongan pelat, pipa besi, popor, ratusan selongsong, ratusan amunisi sofgun, pegas besi, serpihan timah, bahan pelatuk, pistol mainan, mesin bor, gerinda, dan beragam alat lainnya.
"Di TKP kami temukan semua peralatan lengkap untuk membuat senpi rakitan," ujarnya.
Tersangka mengaku sudah enam tahun menekuni usaha terlarang itu, atau tepatnya 2014. Dia belajar otodidak dengan mencontoh pistol mainan karena tak mengeluhkan penghasilan terbatas sebagai upahan penyadap karet.
"Alasannya karena faktor ekonomi. Dia belajar otodidak, dia mencontek bentuk pistol mainan," ujarnya.
Selama enam tahun, tersangka setidaknya berhasil menjual 50 pucuk senpi rakitan, baik laras pendek maupun panjang. Harga yang dipatok paling murah Rp2,5 juta dan Rp25 ribu per butir amunisi.
"Tersangka juga membuat amunisi jika ada pesanan. Usahanya cukup lama dan Alhamdulillah sekarang bisa diungkap," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1051 dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara hingga mati. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaSaat tiba, Dito Mahendra mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca Selengkapnya