Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petinggi Dipanggil KPK, WIKA Bakal Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Petinggi Dipanggil KPK, WIKA Bakal Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Gedung WIKA. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Pertama, Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT). Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).

Menanggapi hal itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang. Ini menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.

Sekretariat PT Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.

"Oleh karenanya, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Dia mengungkapkan, pihak manajemen selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab, PT Wijaya Karya selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas

"Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001," tutupnya.

Sebelumnya, Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Usaha BUMN Pupuk Kini Punya Jurus Anti Penyuapan
Anak Usaha BUMN Pupuk Kini Punya Jurus Anti Penyuapan

Perusahaan melakukan upaya konkret untuk menciptakan budaya anti penyuapan melalui sistem manajemen terbaru.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran

Waskita Karya telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi
Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

TelkomGroup konsisten mengimplementasikan standar ISO 37001:2016, menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi, dan praktik keberlanjutan pada pilar Governance.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Diterapkan BUMN Semen Cegah Tindakan Korupsi di Perusahaan
Begini Sistem Diterapkan BUMN Semen Cegah Tindakan Korupsi di Perusahaan

Perusahaan BUMN ini menjalankan praktik bisnis yang jujur, beretika dan transparan. Capaian sertifikasi ISO 37001.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK Pastikan Usut Tuntas Kasus Gratifikasi IPO BEI
Ketua OJK Pastikan Usut Tuntas Kasus Gratifikasi IPO BEI

Dia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.

Baca Selengkapnya
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini

Langkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Lewat Program Ini, Askrindo Tingkatkan Kesadaran Anti Suap di Karyawan
Lewat Program Ini, Askrindo Tingkatkan Kesadaran Anti Suap di Karyawan

Organisasi dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan yang dapat merusak reputasi dan integritas perusahaan.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh

Hal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya