Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petinggi Pelindo III 2 tahun lakukan pungli, minimal ratusan juta

Petinggi Pelindo III 2 tahun lakukan pungli, minimal ratusan juta Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pungutan liar yang dilakukan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria terhadap perusahaan PT Akara Multi Jaya diduga sudah berjalan cukup lama. Diperkirakan mulai dari tahun 2014 hingga 2016.

Hal diungkapkan oleh Direktur PT Akara Multi Jaya (AKM) Augusto Hutapea yang tertangkap duluan dalam operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Dari keterangan tersangka Direktur PT (AKM) memberikan uang jatah tiap bulannya itu sudah berjalan dua tahun terakhir ini," kata sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/11).

Orang lain juga bertanya?

Uang jatah atau pungli itu nilainya mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Tujuannya untuk membuka segel kontainer yang selaku pihak ketiga. Karena PT AKM merupakan perusahaan di bawah naungan PT TPS. Keduanya yang tercatat sebagai rekanan dari Balai Karantina Pertanian yang ada di Tanjung Perak Surabaya.

Sehingga, importir yang merasa sering mengirim kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak merasa jadi perasan dilakukan PT AKM. Karena perusahaan ini meminta pungli per kontainer mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

"Perusahaan ini bertanggung jawab yang mencegah penyakit hama di dalam kontainer dan perusahaan ini sebagai penyedia alatnya," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanette.

Sebelumnya, Tim satuan tugas dwelling time Bareskrim Polri bersama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional PT Pelindo III berinisial RS di Tanjung Perak, Selasa (1/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam OTT itu petugas mengamankan dua buah kontainer berisi kulit. Saat ini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sekarang tersangka sudah dilakukan penahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11).

Boy menjelaskan dari pemeriksaan kedua kontainer itu, petugas menemukan adanya bukti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh PT Akara dengan karantina sebelum dikeluarkan TPS.

"Penarikan dan pengecekan itu dilakukan setelah SPPB dan terbit SP2," jelas dia.

Bukan hanya itu, petugas juga mendapati segel pelayaran yang dipotong kemudian diganti dengan segel botol PT Akara dan stiker karantina. Penggantian segel itu dipungut biaya sebesar Rp 500.000 perkotainernya.

"Bahkan ada kontainer yang masih di Singapura dan termasuk dalam satu EMKL langsung dipungut biaya Rp 250.000," ungkapnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan

Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya