Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL capai 668 tanda tangan
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising karena iklan itu dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs. idEA-IDA menggalang petisi untuk memprotes Telkomsel dan XL Axiata di change.org bertema 'Hentikan praktik intrusive advertising (interstitial & off-deck) tanpa seijin pemilik situs'.
Pantauan merdeka.com, Kamis (11/9), petisi tersebut membutuhkan 1.000 tanda tangan dari publik. Hingga pukul 09.38 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 668 pendukung. Jadi masih membutuhkan 332 tanda tangan lagi untuk dipublikasikan.
Bagi pemilik situs, iklan tersebut merugikan karena penayangan dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.
-
Kenapa iklan mengganggu? Iklan memiliki peran penting dalam mendukung finansial beberapa situs web dan pengembang aplikasi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan dengan biaya rendah atau bahkan gratis. Namun, keberadaan iklan yang terlalu banyak dapat mengganggu pengalaman pengguna, memperlambat kinerja perangkat, dan bahkan menguras daya baterai.
-
Mengapa iklan di Android mengganggu? Iklan merupakan sumber pendapatan penting bagi pengembang aplikasi dan situs web, memungkinkan mereka menyediakan layanan gratis atau berbiaya rendah. Namun, iklan yang berlebihan dapat mengganggu, memperlambat perangkat Android, dan menguras daya baterai.
-
Kenapa iklan di HP Android berbahaya? Meski demikian, iklan yang seringkali muncul itu bisa menghadirkan virus berbahaya ke dalam software Android kita sendiri. Selain itu, iklan yang seringkali muncul ke layar bisa saja membuat kondisi baterai menjadi terlalu panas atau overheating.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Siapa yang bisa bantu blokir iklan? Google Play Protect adalah fitur bawaan Google yang dirancang untuk melindungi perangkat dari malware penyebab iklan.
-
Bagaimana cara mengatasi iklan layar kunci? Iklan layar kunci sering kali berasal dari layanan wallpaper dinamis seperti Glance, yang biasa ditemukan di perangkat menengah dari merek seperti Samsung dan Xiaomi. Untuk mematikannya: Buka aplikasi Settings. Arahkan ke Lock screen dan pilih Wallpaper services. Pilih opsi None untuk menonaktifkan iklan wallpaper dinamis.
Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Bagi konsumen, praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Selain itu, beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Bagi industri secara general, praktik ini telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya. Para pemain bisnis baru yang mempunyai ide-ide kreatif akan disulitkan karena potensi sumber pendapatan mereka melalui iklan dibajak oleh pihak yang tidak berhak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi menurunkan motivasi para pemain baru untuk masuk ke industri.
Landasan hukumnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE - Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 20 yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut".
Landasan etis-Etika Pariwara Indonesia pada bagian 4.5.1. Iklan pada media internet: "Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya."
"Iklan intrusive ini sangat mengganggu. Operator sudah dapat pemasukan dari kuota internet yang digunakan untuk mengakses suatu website, kenapa masih menayangkan iklan seperti ini? Di mana otaknya?" alasan Andri Arifin dari Banjarmasin menandatangani petisi tersebut.
Ini link untuk menandatangani petisi intrusive ads Telkomsel & XL di change.org:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaBukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca Selengkapnya