Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL capai 668 tanda tangan

Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL capai 668 tanda tangan Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising karena iklan itu dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs. idEA-IDA menggalang petisi untuk memprotes Telkomsel dan XL Axiata di change.org bertema 'Hentikan praktik intrusive advertising (interstitial & off-deck) tanpa seijin pemilik situs'.

Pantauan merdeka.com, Kamis (11/9), petisi tersebut membutuhkan 1.000 tanda tangan dari publik. Hingga pukul 09.38 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 668 pendukung. Jadi masih membutuhkan 332 tanda tangan lagi untuk dipublikasikan.

Bagi pemilik situs, iklan tersebut merugikan karena penayangan dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.

Bagi konsumen, praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Selain itu, beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

Bagi industri secara general, praktik ini telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya. Para pemain bisnis baru yang mempunyai ide-ide kreatif akan disulitkan karena potensi sumber pendapatan mereka melalui iklan dibajak oleh pihak yang tidak berhak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi menurunkan motivasi para pemain baru untuk masuk ke industri.

Landasan hukumnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE - Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 20 yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut".

Landasan etis-Etika Pariwara Indonesia pada bagian 4.5.1. Iklan pada media internet: "Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya."

"Iklan intrusive ini sangat mengganggu. Operator sudah dapat pemasukan dari kuota internet yang digunakan untuk mengakses suatu website, kenapa masih menayangkan iklan seperti ini? Di mana otaknya?" alasan Andri Arifin dari Banjarmasin menandatangani petisi tersebut.

Ini link untuk menandatangani petisi intrusive ads Telkomsel & XL di change.org:

http://www.change.org/p/telkomsel-dan-xl-axiata-menghentikan-praktik-intrusive-advertising-interstitial-off-deck-tanpa-seijin-pemilik-situs-2?recruiter=150548375&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?

Bukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya

Ini metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya

Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online
FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online

Berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya