Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Bandara Adisutjipto bongkar penyelundupan 500 bibit lobster

Petugas Bandara Adisutjipto bongkar penyelundupan 500 bibit lobster Polisi sita bibit lobster di Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang penyelundup benih lobster berhasil diamankan oleh pihak keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada (31/5) yang lalu. Kedua orang itu adalah Murdiono (36) warga Lumajang dan Yohanes (27) asal Batam.

Keduanya ditangkap oleh pihak keamanan Bandara Adisutjipto karena berusaha menyelundupkan bibit lobster dari Yogyakarta menuju Batam. Sebanyak 300-500 bibit lobster yang dikemas ke dalam 29 kantong plastik dan ditutupi menggunakan baju dan celana ini berhasil disita oleh petugas keamanan Bandara Adisutjipto. Kasus penyelundupan ini pun kemudian ditangani oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Stasiun Karantina dekat Bandara Adisutjipto. Kasus hukum keduanya ditangani Mabes Polri. Biasanya pemeriksaan di Jakarta tapi proses hukumnya di Yogyakarta," ucap Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi, Jumat (2/5).

Suprayogi menjelaskan bahwa lobster yang diselundupkan oleh dua pelaku berusia belum ada sebulan. Padahal, kata Suprayogi, jika mengacu pada aturan, lobster bisa dikirimkan jika beratnya di atas 200 gram atau sudah berusia satu tahun dan tidak sedang bertelur.

"Petugas dan kepolisian masih menelusuri jaringan penjualan benih lobster. Benih diselundupkan ke Batam dan akan dibawa hingga ke Vietnam dibeli melalui sistem jaringan terputus," tutur Suprayogi.

Suprayogi menerangkan bahwa kedua pelaku berasal dari sebuah jaringan. Sebab, sambunh Suprayogi keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang.

"Jaringan penyelundup ini punya penampungan di Yogyakarta dan Klaten. Benihnya diambil dari perairan Jawa Timur atau Pacitan," ungkap Suprayogi.

Suprayogi menambahkan bahwa pelaku Yohanes berdasarkan catatan dari petugas pernah melakukan upaya penyelundupan melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, lanjut Suprayogi, Yohanes tidak ditangkap.

"Yohanes dan Murdiono dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu juga Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ancaman pidananya tiga tahun serta denda Rp150 juta," pungkas Suprayogi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?

Polisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
PSDKP Beberkan Modus Penyelundupan BBL Lewat Udara, Pelaku Berbaur dengan Penumpang Pesawat
PSDKP Beberkan Modus Penyelundupan BBL Lewat Udara, Pelaku Berbaur dengan Penumpang Pesawat

KKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan BBL Diselundupkan Lewat Bandara
Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan BBL Diselundupkan Lewat Bandara

Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara

Baca Selengkapnya
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya