Petugas Bandara Adisutjipto bongkar penyelundupan 500 bibit lobster
Merdeka.com - Dua orang penyelundup benih lobster berhasil diamankan oleh pihak keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada (31/5) yang lalu. Kedua orang itu adalah Murdiono (36) warga Lumajang dan Yohanes (27) asal Batam.
Keduanya ditangkap oleh pihak keamanan Bandara Adisutjipto karena berusaha menyelundupkan bibit lobster dari Yogyakarta menuju Batam. Sebanyak 300-500 bibit lobster yang dikemas ke dalam 29 kantong plastik dan ditutupi menggunakan baju dan celana ini berhasil disita oleh petugas keamanan Bandara Adisutjipto. Kasus penyelundupan ini pun kemudian ditangani oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Stasiun Karantina dekat Bandara Adisutjipto. Kasus hukum keduanya ditangani Mabes Polri. Biasanya pemeriksaan di Jakarta tapi proses hukumnya di Yogyakarta," ucap Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi, Jumat (2/5).
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Dari mana ular diselundupkan? Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
Suprayogi menjelaskan bahwa lobster yang diselundupkan oleh dua pelaku berusia belum ada sebulan. Padahal, kata Suprayogi, jika mengacu pada aturan, lobster bisa dikirimkan jika beratnya di atas 200 gram atau sudah berusia satu tahun dan tidak sedang bertelur.
"Petugas dan kepolisian masih menelusuri jaringan penjualan benih lobster. Benih diselundupkan ke Batam dan akan dibawa hingga ke Vietnam dibeli melalui sistem jaringan terputus," tutur Suprayogi.
Suprayogi menerangkan bahwa kedua pelaku berasal dari sebuah jaringan. Sebab, sambunh Suprayogi keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang.
"Jaringan penyelundup ini punya penampungan di Yogyakarta dan Klaten. Benihnya diambil dari perairan Jawa Timur atau Pacitan," ungkap Suprayogi.
Suprayogi menambahkan bahwa pelaku Yohanes berdasarkan catatan dari petugas pernah melakukan upaya penyelundupan melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, lanjut Suprayogi, Yohanes tidak ditangkap.
"Yohanes dan Murdiono dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu juga Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ancaman pidananya tiga tahun serta denda Rp150 juta," pungkas Suprayogi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaGandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya