Petugas Bandara Sultan Hasanuddin sita 4 koli pil koplo dari Jakarta
Merdeka.com - Sebanyak 4 koli pil koplo atau obat-obatan daftar G jenis Soumadril dengan cap PCC di permukaan pil diamankan dari bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WITA.
4 koli obat-obatan itu bercampur dengan enam koli paket tekstil pengiriman dari Jakarta tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara transit di bandara internasional Sultan Hasanuddin. Ribuan butir pil koplo seberat 4 koli itu kini diamankan di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, paket tekstil seberat 10 koli yang 4 koli diantaranya adalah pil koplo itu pengiriman dari PT Agung Pancar Mulia melalui ekspedisi tujuan ke PT Agung Kendari di Kendari.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
4 Koli pil itu dalam 11 paket dikemas ke dalam 30 kantong plastik. Dokumen paket itu menuliskan paket tekstil sebagaimana 6 koli lainnya. Tetapi saat diperiksa di alat X-Ray di Cargo Regulated Agent (RA) Aplog Bandara Sultan Hasanuddin, menunjukkan wujud yang berbeda sehingga saat dibuka ternyata isinya bukan bahan tekstil.
Menurut Arsyad, di cargo itu ada juga pihak Balai POM, hanya saja mengenai barang tersebut tetap harus ada data resmi yang memastikan jika benar obat-obatan itu pil koplo. Sehingga beberapa butir diambil sebagai sampel untuk diperiksa di Balai POM.
Ditanya soal kemungkinan barang itu legal, dia mengatakan hal itu bisa saja. Hanya saja, kata dia, jika legal ada izin untuk diedar ke apotik. Materi dokumen barang itu disebut tekstil namun isinya obat-obatan.
"Itu artinya ada indikasi kalau barang ini ilegal. Jadi akan diselidiki surat izin obat-obatan. Akan ditelusuri siapa yang mengirim dan siapa yang hendak dikirimi barang tersebut," terangnya.
Dia menambahkan jika terbukti keberadaan pil itu tanpa izin resmi maka akan dijerat UU No 36 tahun 2009, pasal 196, 197 dan 198 tentang kepemilikan obat-obatan daftar G tanpa izin.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca Selengkapnya