Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Bandara Sultan Hasanuddin sita 4 koli pil koplo dari Jakarta

Petugas Bandara Sultan Hasanuddin sita 4 koli pil koplo dari Jakarta Pil Koplo diamankan Polisi Kediri. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 4 koli pil koplo atau obat-obatan daftar G jenis Soumadril dengan cap PCC di permukaan pil diamankan dari bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WITA.

4 koli obat-obatan itu bercampur dengan enam koli paket tekstil pengiriman dari Jakarta tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara transit di bandara internasional Sultan Hasanuddin. Ribuan butir pil koplo seberat 4 koli itu kini diamankan di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, paket tekstil seberat 10 koli yang 4 koli diantaranya adalah pil koplo itu pengiriman dari PT Agung Pancar Mulia melalui ekspedisi tujuan ke PT Agung Kendari di Kendari.

4 Koli pil itu dalam 11 paket dikemas ke dalam 30 kantong plastik. Dokumen paket itu menuliskan paket tekstil sebagaimana 6 koli lainnya. Tetapi saat diperiksa di alat X-Ray di Cargo Regulated Agent (RA) Aplog Bandara Sultan Hasanuddin, menunjukkan wujud yang berbeda sehingga saat dibuka ternyata isinya bukan bahan tekstil.

Menurut Arsyad, di cargo itu ada juga pihak Balai POM, hanya saja mengenai barang tersebut tetap harus ada data resmi yang memastikan jika benar obat-obatan itu pil koplo. Sehingga beberapa butir diambil sebagai sampel untuk diperiksa di Balai POM.

Ditanya soal kemungkinan barang itu legal, dia mengatakan hal itu bisa saja. Hanya saja, kata dia, jika legal ada izin untuk diedar ke apotik. Materi dokumen barang itu disebut tekstil namun isinya obat-obatan.

"Itu artinya ada indikasi kalau barang ini ilegal. Jadi akan diselidiki surat izin obat-obatan. Akan ditelusuri siapa yang mengirim dan siapa yang hendak dikirimi barang tersebut," terangnya.

Dia menambahkan jika terbukti keberadaan pil itu tanpa izin resmi maka akan dijerat UU No 36 tahun 2009, pasal 196, 197 dan 198 tentang kepemilikan obat-obatan daftar G tanpa izin.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar

"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya