Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah Pemusnahan barang sitaan di Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, musnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya, Senin (18/10). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Bulan Oktober 2020 hingga April 2021.

"Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan tadi, adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait," kata Kusuma kepada wartawan.

Tercatat ada sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp1.837.063.070 merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian, 1.827 botol ditambah enam jeriken minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas penegahan yang telah kami lakukan," jelas Kusuma.

Ia menyebutkan, pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik Negara.

"Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan, sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait," ujar Kusuma.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Dapati Puluhan Senpi, Ratusan Amunisi dan Sparepart Senjata Rakitan Asal Korea
Bea Cukai Soekarno-Hatta Dapati Puluhan Senpi, Ratusan Amunisi dan Sparepart Senjata Rakitan Asal Korea

Gatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya