Petugas ciduk DPO WN Nigeria yang pakai nama Komang Eli buat kelabui imigrasi Bali
Merdeka.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Charles George Albert (35) diamankan oleh tim gabungan yakni petugas Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja dan Polsek Denpasar Selatan. Rabu (15/8) sekitar pukul 03.00 WITA.
Charles George Albert diamankan di sebuah penginapan Gri Ayu, Jalan Danau Buyan, Nomor 4, Gang V, Sanur Denpasar Selatan. Kronologinya, tersangka ditangkap karena melakukan tindakan pidana keimgrasian dengan mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja, Buleleng, Bali, untuk memperoleh paspor Republik Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan nama palsu yakni dengan nama Komang Eli Agus Hermanto.
Maryoto Sumadi, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, menjelaskan terungkapnya tersangka tersebut, berawal dari rentetan peristiwa sebelumnya, yang dimana tersangka pada tanggal 2 Mei 2018, Kantor Imigrasi Singaraja menemukan data nama Komang Eli Agus Hermanto yang digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan paspor RI.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
Tetapi perbuatan tersebut berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas saat wawancara dengan tersangka. Setelah itu, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja pada tanggal 3 Mei 2018, mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tersangka. Namun tersangka melakukan upaya perlawanan hukum dan mengajukan upaya Praperadilan lewat kuasa hukumnya pada tanggal 27 Juli 2018.
"Saat pada tanggal 3 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari tersangka. Atas penetapan tersebut, imigrasi memanggil tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum, namun karena tidak diketahui keberadaannya tersangka ditetapkan sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Maryoto di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali, Denpasar, Rabu (15/8) sore.
Setelah itu, petugas Imigrasi Kelas ll A Singaraja dibantu Polisi melakukan pencarian kepada tersangka dan selama kurung waktu dua minggu tersangka ditangkap di TKP.
Menurut Maryoto, tersangka datang ke Bali dengan visa kunjungan, setelah itu sempat juga melakukan perpanjangan visa dan itu masih sah. Kemudian, tersangka mencoba mengalih statuskan dari ijin tinggal kunjungan ke ijin tinggal terbatas dengan melakukan beberapa persyaratan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah dicek tidak memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tersangka diminta untuk meninggalkan Bali.
"Namun tersangka tidak kembali lagi dan tidak mengurus adminitrasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sampai akhirnya tanggal 2 Mei 2018, ada seseorang (tersangka) memohon datang ke Kantor Imigrasi Singaraja, setelah dilakukan proses pengecekan sampai kepada proses wawancara baru diketahui dari sosok fisik dan bicaranya sudah kami ketahui, bahwa dia bukan orang Indonesia," ujarnya.
Sementara, Ngurah Mas Wijaya Kusuma selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, menjelaskan bahwa visa tersangka sudah habis masa berlaku, karena yang tersangka di Bali sudah sejak Bulan Juni 2017. Selain itu, dari keterangan tersangka, ingin membuat Paspor RI, kaena memiliki teman (Pacar) wanita di Bali.
"Untuk yang bersangkutan ini, melakukan pendaftaran, lewat data orang lain atas nama Komang Eli Agus Hermanto. Saat kita melakukan kroscek data yang disampaikan tidak sesuai dengan aslinya," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, akan terus melakukan pendalaman dan untuk selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBuronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang Ditangkap di Bali, Pakai KTP Aceh dan Pura-Pura Bisu
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi pupuk di NTT ditangkap polisi Timor Leste, setelah 7 tahun buron.
Baca Selengkapnya