Petugas kargo Bandara Sultan Hasanuddin curi 30 ponsel Oppo
Merdeka.com - Tiga orang sindikat pencurian barang-barang kiriman di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar terbongkar. Pelakunya adalah dua orang petugas kargo atas nama Asriadi (34), Jumardi (27) dibantu seorang sekuriti bernama Andi Mustajab (30). Ketiganya mencuri 30 unit ponsel merek oppo. Karena mereka orang internal membuat aksinya sangat apik dan sulit untuk diketahui.
Kasus ini terbongkar setelah korban pemilik 30 unit ponsel itu melapor ke Polres Maros kemudian pengungkapannya diback up tim Resmob Polda Sulsel. Penangkapan ketiganya, Minggu (2/6), berawal dari Syarif, seorang penadah dari ponsel yang dicuri pelaku yang diamankan lebih dulu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkaplah Asriadi di jl Patung Polwan, Kabupaten Maros.
"Keterangan Asriadi kalau dalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri. Ditunjuklah Jumardi dan Andi Mustajab. Ketiganya mengaku kalau 30 unit ponsel merek Oppo yang pernah hilang itu, merekalah pelakunya. Saat penggeledaha di tempat ketiganya, anggota di lapangan hanya menemukan tujuh unit ponsel, Yang lainnya sudah berpindah tangan ke penadah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani saat ditemui di balai prajurit Jenderal M Jusuf usai kegiatan apel akbar TNI, Polri dan ASN berisi pengarahan masalah gerakan radikalisme, Senin malam, (4/6).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Kapan pencurian toko ponsel di Pekanbaru terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
Kasus ketiga pelaku tersebut ditambah satu orang penadah, kata Dicky, kini tengah didalami, pemeriksaan diintensifkan untuk mencari kemungkinan adanya jenis kejahatan lain yang dilakukan sindikat pencurian di dalam bandara ini, oknum pelaku lain dan jangan sampai masih ada korban lainnya yang kini belum terungkap.
"Kami yakin mereka ini bertidak secara terorganisir dengan baik supaya barang-barang tersebut lewat tanpa pemeriksaan ketat sehingga mereka bisa mengambilnya tanpa ketahuan. Ini adalah kejahatan orang internal di kargo bandara yang masyarakat tidak akan tahu kalau bukan orang sendiri yang melaporkan. Kami sangat menyesalkan, petugas kargo yang seharusnya menjaga justru mereka yang melakukan kejahatan."
"Kami dari kepolisian akan bekerjasama dengan sekuriti bandara akan lebih memberketat lagi pengawasan keluar masuknya barang karena adanya kejadian ini cukup menimbulkan citra buruk bandara yang telah berlabel bandara internasional ini," pungkas Dicky Sondani.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPria berperawakan tinggi, berambut ikal panjang dan berjenggot itu diketahui warga pendatang dari Sulawesi.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya