Petugas KPPS Meninggal Dunia Kembali Bertambah Jadi 287 Jiwa
Merdeka.com - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Minggu (28/4), kembali bertambah. Jika pada Sabtu jumlah meninggal sebanyak 272, hari ini bertambah menjadi 287 jiwa.
"Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang wafat hingga hari ini per pukul 13.00 WIB tercatat sebanyak 287 jiwa," kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4).
Jumlah petugas KPPS yang sakit pun bertambah. Data pada Sabtu (27/4), pukul 18.00 WIB tercatat petugas yang sakit sebanyak 1.878. Namun saat ini, KPU mendata ada sebanyak 2.095 petugas KPPS yang sakit.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Dimana KPPS bekerja? Kedudukan KPPS berada di tingkat kelurahan atau desa.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
Sementara disinggung soal santunan, Evi belum berkomentar banyak. Sementara Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan, belum ada pencairan atau distribusi dana santunan kepada para petugas yang gugur saat bertugas.
"Belum," kata Arif ditemui di kantornya siang tadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan yang akan diberi sebesar Rp 36 juta per orang.
"(Besaran Rp 36 juta per orang) Kalau tidak salah, ya," ujar Askolani kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/4).
Terkait pencairan santunan tersebut, Askolani mengatakan, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Sudah ditetapkan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Selanjutnya KPU dan Bawaslu yang laksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas pada Pemilu Serentak 2019.
"Saya yakin pemerintah akan berikan penghargaan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal, Menteri Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu usulan Bawaslu dan KPU. "Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Begitu aja secara prinsip," ujarnya.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mendengar usulan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal. Dia membuka peluang menyetujui usulan tersebut.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standard biaya yang tidak biasa," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan keputusan pemberian santunan bagi petugas KPPS yang meninggal akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Sri Mulyani kemudian menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas KPPS tersebut.
"Saya sebagai Menteri Keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban para petugas KPPS meninggal yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga Pemilu adil, aman dan akuntabel," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaRinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.
Baca SelengkapnyaJumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.
Baca Selengkapnya137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaData tersebut berdasarkan hasil laporan dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
Baca SelengkapnyaRatusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
Baca SelengkapnyaKPU melaporkan enam petugas KPPS meninggal dunia dan 115 orang mengalami kecelakaan atau sakit saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi merinci data petugas pemilu yang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya