Petugas Ngurah Rai ungkap Pasutri penerima paket ineks dan sabu dari Thailand
Merdeka.com - Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang menikah Siri yakni Nunu Ahmad Matin (28) Alias Farhat dan Yulia Fahrani (25) alias Yuli, diamankan oleh tim gabungan Polda Bali, dan Bea Cukai Ngurah Rai, karena kedapatan mempunyai narkotika jenis ineks dan sabu.
Terungkapnya Pasutri tersebut, berawal pada Selasa (24/7) lalu, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai paket kiriman barang asal Thailand yang bertempat di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama 'LIA'. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika," ucap Syarif Hidayat, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT. Bertempat di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (1/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamine HCL (Sabu)," jelas Syarif.
Syarif juga menjelaskan, mendapat barang bukti tersebut petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Pasutri tersebut.
Selain itu, menurut Syarif, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka di Pemogan Denpasar, Selatan, juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir Inex dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.
"Sementara itu, untuk modusnya narkotika tersebut disimpan dalam pegangan tas yang terbuat dari bahan selang dan dimasukan kedalamnya," jelas Syarif.
Sementara AKBP Sudjarwoko selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, menjelaskan bahwa Pasutri tersebut adalah sebagai penerima barang untuk di Bali dari pengiriman pelaku yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Mereka merupakan pasangan suami-istri tapi nikah siri. Keterlibatan keduanya mereka saling memberi informasi atau jalan keluar negeri ataupun di Bali untuk narkotika," ujarnya.
Kedua Pasutri tersebut, terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca Selengkapnya