Petugas Pelabuhan Gilimanuk gagalkan penyelundupan kulit babi hutan
Merdeka.com - Petugas Pelabuhan Gilimanuk Bali menggagalkan penyelundupan ratusan kilo olahan kulit babi hutan yang masuk lewat pos 2 sekitar pukul 07.00 Wib. Ratusan kulit babi itu dimasukkan dalam 11 karung plastik.
Karung-karung itu dibawa Bus Pahala Kencana dengan momor polisi DK 9087 AF. Kulit babi hutan dengan total berat mencapai 770 kg itu dikirim tanpa dilengkapi dokumen dari karantina daerah asal.
Menurut keterangan sopir bus, YH (32) warga asal Kendal, Jawa Tengah, paket tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Sukoharjo dengan tujuan Terminal Ubung, Bali.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia juga mengaku belum mengetahui siapa penerima barang itu di Denpasar. Dari identitas yang tercantum pada karung, diketahui penerima barang yang akan mengambil 11 karung kulit babi hutan tersebut atas nama Bu Janadi.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menggagalkan pengiriman barang tanpa dilengkapi surat keterangan sertifikasi kesehatan dari karantina daerah asal.
"Seluruhnya ada 11 karung kulit babi hutan, kini telah kita limpahkan ke Karantina Gilimanuk untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," kata Gede Arka, Rabu (7/12).
Menurutnya penyelundupan kulit babi hutan itu merupakan tindakan melawan hukum yaitu pelanggaran terhadap UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaSabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca Selengkapnya