Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Ilustrasi. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY membongkar upaya penjualan 8.000 liter BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. 8.000 Liter solar bersubsidi ini hendak dijual lagi.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan pihaknya meringkus tiga orang pelaku penjualan BBM bersubsidi ilegal. Ketiganya adalah SS (40) asal Demak Jawa Tengah, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, dan LA (42) asal Semarang Jawa Tengah.

"Para pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk kebutuhan transportasi. Mereka membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Toni.

Toni menjelaskan jika truk biasa hanya bisa memuat 200 liter, maka truk yang telah dimodifikasi oleh pelaku ini mampu memuat 500 liter. Modifikasi ini dilakukan pada bagian bak truk.

Toni menuturkan nantinya BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual ke industri dengan mengelabui petugas menggunakan dokumen sebuah perusahaan. Sehingga pelaku ini seolah-olah memiliki izin niaga umum BBM.

"Kegiatan ini tidak lain motivasi untuk keuntungan. Solar itu dijual ke industri Rp7.600 per liter. Sedangkan solar di SPBU Rp5.500. Di situ keuntungan pelaku yang melakukan penjualan BBM ilegal ini yang disubsidi pemerintah," tegas Toni.

Toni menambahkan dari ketiga pelaku pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini di antaranya satu unit mobil truk tangki 8.000 liter beserta kunci dan STNK, sebuah buku KIR, lembar surat delivery note, tiga lembar surat jalan, beberapa lembar print out pembelian solar dan satu truk Toyota Dyna.

"Ketiganya terancam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Serta huruf d dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar," pungkas Toni.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya