Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Ilustrasi. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY membongkar upaya penjualan 8.000 liter BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. 8.000 Liter solar bersubsidi ini hendak dijual lagi.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan pihaknya meringkus tiga orang pelaku penjualan BBM bersubsidi ilegal. Ketiganya adalah SS (40) asal Demak Jawa Tengah, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, dan LA (42) asal Semarang Jawa Tengah.

"Para pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk kebutuhan transportasi. Mereka membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Toni.

Toni menjelaskan jika truk biasa hanya bisa memuat 200 liter, maka truk yang telah dimodifikasi oleh pelaku ini mampu memuat 500 liter. Modifikasi ini dilakukan pada bagian bak truk.

Toni menuturkan nantinya BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual ke industri dengan mengelabui petugas menggunakan dokumen sebuah perusahaan. Sehingga pelaku ini seolah-olah memiliki izin niaga umum BBM.

"Kegiatan ini tidak lain motivasi untuk keuntungan. Solar itu dijual ke industri Rp7.600 per liter. Sedangkan solar di SPBU Rp5.500. Di situ keuntungan pelaku yang melakukan penjualan BBM ilegal ini yang disubsidi pemerintah," tegas Toni.

Toni menambahkan dari ketiga pelaku pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini di antaranya satu unit mobil truk tangki 8.000 liter beserta kunci dan STNK, sebuah buku KIR, lembar surat delivery note, tiga lembar surat jalan, beberapa lembar print out pembelian solar dan satu truk Toyota Dyna.

"Ketiganya terancam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Serta huruf d dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar," pungkas Toni.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP