Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal
Merdeka.com - Petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY membongkar upaya penjualan 8.000 liter BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. 8.000 Liter solar bersubsidi ini hendak dijual lagi.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan pihaknya meringkus tiga orang pelaku penjualan BBM bersubsidi ilegal. Ketiganya adalah SS (40) asal Demak Jawa Tengah, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, dan LA (42) asal Semarang Jawa Tengah.
"Para pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk kebutuhan transportasi. Mereka membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Toni.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Kendaraan apa saja yang mengisi bensin di SPBU? Tidak hanya itu, ada juga kendaraan nyeleneh seperti mobil mainan dan sepeda yang mengisi di SPBU.
-
Kenapa kendaraan unik mengisi bensin di SPBU? Keberadaan sederet kendaraan nyeleneh ini tentu menarik perhatian pengendara lain yang sedang mengantre di SPBU.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Apa tujuan dari program pengalihan subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
Toni menjelaskan jika truk biasa hanya bisa memuat 200 liter, maka truk yang telah dimodifikasi oleh pelaku ini mampu memuat 500 liter. Modifikasi ini dilakukan pada bagian bak truk.
Toni menuturkan nantinya BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual ke industri dengan mengelabui petugas menggunakan dokumen sebuah perusahaan. Sehingga pelaku ini seolah-olah memiliki izin niaga umum BBM.
"Kegiatan ini tidak lain motivasi untuk keuntungan. Solar itu dijual ke industri Rp7.600 per liter. Sedangkan solar di SPBU Rp5.500. Di situ keuntungan pelaku yang melakukan penjualan BBM ilegal ini yang disubsidi pemerintah," tegas Toni.
Toni menambahkan dari ketiga pelaku pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini di antaranya satu unit mobil truk tangki 8.000 liter beserta kunci dan STNK, sebuah buku KIR, lembar surat delivery note, tiga lembar surat jalan, beberapa lembar print out pembelian solar dan satu truk Toyota Dyna.
"Ketiganya terancam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Serta huruf d dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar," pungkas Toni.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca Selengkapnya