Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas selidiki pungli senilai Rp 450 juta atas rekrutmen CPNS di Kemenag Solo

Petugas selidiki pungli senilai Rp 450 juta atas rekrutmen CPNS di Kemenag Solo ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo saat ini tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang pejabat di kantor Kementerian Agama setempat. Hingga saat ini sedikitnya sudah 19 saksi yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Teguh Subroto mengatakan, mencuatnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Jumlah korban hingga saat ini mencapai 15 orang dengan nilai total mencapai Rp 450 juta. Seluruh korban dijanjikan bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Awalnya, ada 15 CPNS dari Kemenag Solo yang sebelumnya merupakan pegawai honorer K2. Mereka ini sudah ikut tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos," ujar Teguh, Rabu (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Teguh menerangkan, setelah beberapa saat ditunggu, SK CPNS tidak juga keluar. Kemudian ada oknum pejabat di kantor Kemenag yang menawarkan kepada para pegawai tersebut untuk membayar sejumlah uang guna memperlancar keluarnya SK CPNS.

"Setiap orang diminta membayar Rp 25 juta dengan total mencapai Rp 375 juta. Beberapa bulan kemudian SK CPNS memang keluar. Tetapi, pelaku ini minta uang lagi kepada para CPNS masing-masing Rp5 juta," katanya.

Pelaku beralasan uang tersebut akan digunakan untuk syukuran. Dengan tambahan pungli tersebut, total uang yang sudah masuk pada oknum pejabat kantor Kemenag mencapai Rp 450 juta.

Kemudian ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, di mana oknum tersebut kemudian mengembalikan uang yang diminta untuk syukuran sebesar Rp 75 juta. Tetapi, uang untuk pelicin SK senilai Rp 375 juta tidak dikembalikan.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kepala kantor Kemenag, pegawai, 15 CPNS, 1 PNS dan 3 pejabat struktural. Dan sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

"Kami akan jerat dengan pasal 12 huruf e UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Muslim Umar memgaku tidak tahu menahu perihal kasus pungli yang melibatkan salah satu anak buahnya.

"Kasus ini sudah mencuat sebelum saya dimutasi ke Solo dan Pemalang. Itu proses rekrutmen CPNS nya kan dilakukan pada tahun 2013, kalau prosesnya sudah sejak tahun 2005. Dan saya baru lebih kurang tiga tahun menjabat sebagai kepala di sini," kilahnya.

Kendati demikian, Muslim ia mengakui jika kasus tersebut benar adanya. Termasuk adanya 15 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi korban pungli. Hanya saja saat dirinya masuk, ke-15 CPNS yang sekarang sudah menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di tempatkan di beberapa lokasi. Di antaranya di Kantor Urusan Agama (KUA), Madrasah dan juga di Kemenag sendiri.

"Saat saya masuk ke sini (Kemenag Solo), SK CPNS sudah langsung turun dan dititipkan ke pak Kasubag, dan SK tersebut juga diserahkan kepada 15 dan disaksikan oleh pejabat di Kemenag," jelasnya lagi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Penipuan Rekrutmen CPNS dan Kerugian Rp700 Juta, Begini Modusnya
Ada Penipuan Rekrutmen CPNS dan Kerugian Rp700 Juta, Begini Modusnya

Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel

Sipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PPPK, 7 Warga Mojokerto Rugi Ratusan Juta Rupiah

Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan

Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta

Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya