Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Tangkap Aktor Intelektual dan 2 Pelaku Pembalakan Liar di Kutai Barat

Petugas Tangkap Aktor Intelektual dan 2 Pelaku Pembalakan Liar di Kutai Barat Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, menangkap tiga pelaku pembalakan liar di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda sebagai tahanan titipan KLHK, dengan barang bukti lebih 500 batang kayu ulin olahan.

Ketiga tersangka adalah B (33), M (26) dan EC (54). Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka, Kamis (6/8). Menyusul penetapan EC sebagai tersangka kasus yang sama hari ini.

"EC ini adalah aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu. EC yang membuatnya," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, Senin (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Subhan menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait pengangkutan kayu ilegal dari Kutai Barat, yang ditindaklanjuti dengan operasi di lapangan. "Jadi, tim SPORC Brigade Enggang bergerak ke lapangan hari Minggu (3/8), sekitar jam 11-an malam," ujar Subhan.

Dijelaskan, tim SPORC memeriksa dua truk yang melintas di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, kawasan Jembayan, Loa Kulu, yang masuk di wilayah Kutai Kartanegara. "Tim menemukan dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin," sebut Subhan.

"Dari pemeriksaan lanjutan terungkap, bahwa kayu itu berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam Kayu Olahan) atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu," tambah Subhan.

Masih disampaikan Subhan, tim menahan dan membawa dua orang ke kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Barang buktinya, adalah truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT 8605 VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian, dan truk Hino warna hijau bernomor polisi DC 8865 BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu.

"Saat ini penyidik Gakkum KLHK menitipkan ketiga tersangka di Rutan Polresta Samarinda," tutup Subhan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY

Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit

Penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya