Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Tangkap Lima Orang Buang Sampah Sembarangan di CFD

Petugas Tangkap Lima Orang Buang Sampah Sembarangan di CFD Warga ketahuan buang sampah sembarangan saat CFD. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1). Operasi ini merupakan perintah Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam siaran pers yang diterima.

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

"Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp400.000, dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," tutur Asep.

OTT ini dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.

DLH sendiri mendirikan tujuh posko sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang berlokasi antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000,00," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP