Pfizer dan Moderna Minta Klausul Bebas Hukum dari KIPI, Pemerintah Masih Nego
Merdeka.com - Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkap, vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna masih dalam proses lobi agar bisa didatangkan ke Indonesia. Sebab pemerintah belum mampu memenuhi klausul yang diberikan.
Pfizer, kata Honesti meminta klausul dibebaskan dari tanggung jawab hukum bila terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Hal itu juga diminta dalam jangka waktu panjang.
"Yang diminta oleh Pfizer di mana mereka minta dibebaskan dari semua tanggung jawab hukum seandainya ada KIPI, dan mereka meminta sifatnya long time," kata Honesti dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/5).
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Apa itu vaksin kanker Rusia? Vaksin kenker berteknologi mRNA ini diklaim tidak hanya mampu menekan pertumbuhan tumor, tetapi juga mencegah penyebarannya (metastasis).
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana cara kerja vaksin Mpox? Vaksin ini merupakan vaksin turunan dari cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating, artinya tidak menyebabkan virus berkembang biak dalam tubuh.
Pemerintah bernegosiasi agar klausul bebas tanggung jawab ini hanya saat pandemi. Inilah mengapa Indonesia belum bisa menyepakati kontrak dengan Pfizer.
"Sementara kita menegosiasi ini hanya saat pandemi saja. Karena kita yakin mereka pasti akan melakukan evaluasi terhadap formulasi dari vaksinnya. Ini yang menjadi permasalahan sehingga kita belum bisa melakukan kontrak dengan Pfizer," jelas Honesti.
Moderna juga mengajukan klausul yang sama seperti Pfizer.
Honesti menuturkan, pihaknya masih melakukan lobi dan diharapkan terdapat kesepakatan sekitar bulan Juni.
"Sampai saat ini kita masih berproses, kita berharap akan ada solusi lah sekitar bulan Juni. Tapi kita tidak pernah menghentikan itu, tetap berproses dengan mereka tapi yang ada saat ini yang sudah ada binding agreement dengan Bio Farma," jelas Honesti.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui BUMN bersama MSD sepakat tingkatkan edukasi tentang HPV.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca Selengkapnya