Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGI nilai larangan kawin beda agama langgar HAM

PGI nilai larangan kawin beda agama langgar HAM Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/kireewong foto

Merdeka.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai ketentuan yang melarang adanya perkawinan beda agama seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Majelis agama Kristen itu menganggap larangan tersebut telah mengabaikan hak seseorang untuk menikah dan berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang dari moral seperti hidup bersama tanpa perkawinan.

"Banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki yaitu tidak memiliki rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah," ujar anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu dikatakan Nikson dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11). Dia menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan oleh empat orang alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Nikson mengatakan ketentuan pasal dimaksud mengandung potensi hilangnya pengakuan atas pernikahan beda agama. Hal ini lantaran catatan sipil menolak untuk mencatatkan pernikahan pasangan beda agama.

"Pasal ini justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya catatan sipil menolak menikahkan mereka," ungkap dia.

Selanjutnya, Nikson mengakui gereja bukan merupakan entitas yang berdiri sendiri, namun harus patuh pada peraturan negara. Meski demikian, hal itu bukan berarti gereja tidak diperbolehkan kritis terhadap kebijakan negara yang bersifat diskriminatif.

Di samping itu, menurut Nikson, pasal dimaksud diberlakukan menggunakan interpretasi yang sempit. Hal itu berdampak pada munculnya sifat diskriminatif pada UU Perkawinan.

"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa keadilan, karena secara teologis orang yang berbeda agama pun tidak boleh dilarang untuk menikah," kata dia.

Lebih lanjut, Nikson juga menganggap lembaga catatan sipil seharusnya hanya bertugas melakukan pencatatan atas terjadinya pernikahan. Tetapi, pada faktanya lembaga ini melampaui wewenangnya dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.

"Artinya lembaga ini telah mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan yang telah disahkan oleh agama," ungkap dia. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Mlumah Murep, Tradisi Larangan Perkawinan di Masyarakat Ponorogo
Mengenal Mlumah Murep, Tradisi Larangan Perkawinan di Masyarakat Ponorogo

Dalam bahasa Jawa, mlumah berarti terlentang dan murep artinya tengkurap.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Mengenal Mitos Pantang Larang, Kearifan Lokal Masyarakat Batubara Sumatra Utara
Mengenal Mitos Pantang Larang, Kearifan Lokal Masyarakat Batubara Sumatra Utara

Pantang larang berisi ajaran-ajaran apa yang tidak boleh dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri

MUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan

Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.

Baca Selengkapnya
Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor Ngulon Masyarakat Jawa, Syarat Seseorang yang Akan Menikah
Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor Ngulon Masyarakat Jawa, Syarat Seseorang yang Akan Menikah

Masyarakat di Desa Margopatut Nganjuk memiliki tradisi Ngalor Ngulon terkait dengan syarat seseorang yang akan menikah.

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya