Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGI sebut sekolah minggu peribadatan, tidak tepat dimasukkan dalam RUU Pesantren

PGI sebut sekolah minggu peribadatan, tidak tepat dimasukkan dalam RUU Pesantren Gereja Katolik Vatikan. REUTERS/Alessandro Bianchi

Merdeka.com - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra menjelaskan, sekolah minggu merupakan bagian dari ibadah untuk anak-anak. Bentuknya pengajaran. Sekolah minggu bukan bagian dari pendidikan formal. Karena itu, lebih baik sekolah minggu tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tema Sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

"Sekolah Minggu itu suatu peribadatan untuk anak-anak, yang bentuknya pengajaran. Atur saja khusus untuk Pesantren, (tapi) jangan dimasukkan sekolah minggu di sana (RUU Pesantren dan Pendidikan Agama)," ucap Pendeta Henrek di DPP PSI, Jakarta, Selasa (30/10).

PGI bakal bersikap jika sekolah minggu tetap dipaksakan masuk dalam RUU itu. "Kalau sekolah minggu itu disetarakan dengan pesantren, kita punya sikap yang lain," jelas Pendeta Henrek.

Di tempat sama, Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Heri Wibowo mengatakan, penggagas RUU tersebut perlu mendengar masukan dari para pemimpin agama.

"RUU ini masih perlu dimaksimalkan dan perlu masukan dari pimpinan agama," ungkap Romo Heri.

Apalagi di beberapa pasal ada frasa yang dinilai eksklusif. Dimana hanya memasukkan satu sudut pandang tertentu saja.

"Ada frasa eksklusif dari sudut pandang agama tertentu saja," pungkas Romo Heri.

Diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1) berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun

Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai
Cegah Kekerasan di Pesantren, Wapres Ma’ruf Wacanakan Pembentukan Dewan Kiai

Wapres Ma'ruf mengingatkan pesantren merupakan tempat untuk mencetak seseorang menjadi berakhlak mulia.

Baca Selengkapnya
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati

Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Inggris Tetapkan Siswa Muslim Dilarang Salat di Lapangan Sekolah, Ini Alasannya
Pengadilan Inggris Tetapkan Siswa Muslim Dilarang Salat di Lapangan Sekolah, Ini Alasannya

Hakim menolak argumen dari murid tersebut dan mendukung keputusan sekolah.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan

Baca Selengkapnya