PGRI: Kalau Enggak Ada Tenaga Honorer di Sekolah Lumpuh
Merdeka.com - Kementerian PANRB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khawatir sekolah akan lumpuh bila tidak ada guru honorer.
"Jadi kan kita baca berita ya ke depan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau enggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Menurut dia, di beberapa sekolah di daerah peran guru honorer membantu. Maka dari itu, Unifah berharap penghapusan tenaga honorer memerlukan waktu.
-
Bagaimana PGRI membantu pendidikan di Indonesia? Seiring berjalannya waktu, PGRI juga tak henti berkontribusi bagi masa depan Indonesia. Salah satunya adalah terciptanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, perjuangan PGRI juga berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
-
Apa itu PGRI? PGRI bukan hanya simbol semangat kebangsaan, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia.
-
Siapa yang mendirikan PGRI? Pada kongres ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi didirikan pada 25 November 1945, tepat seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan.
-
Kapan HUT PGRI dirayakan? Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, Hari Guru Nasional ditentukan jatuh pada tanggal 25 November, bersamaan dengan peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
"Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya, nah sekarang kalau honorer di satu di daerah enggak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah terbantu karena itu," ujarnya.
Unifah menyebut, harusnya saat ini tidak perlu mendikotomikan honorer atau bukan. Yang penting, kata dia, mutu dan kesejahteraan harus jalan seiring.
Dia mengatakan, bila ada calon guru yang tidak lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diberi posisi yang jelas untuk bekerja.
"Yang lolos silakan, yang tidak lolos ada pilihan pilihan, ada tenaga administrasi dan lain sebagainya, tapi posisinya jelas, jangan mereka bertahun tahun mengabdi tapi posisinya tidak jelas, sekarang tenaga administrasi di sekolah juga tidak ada sama sekali," tuturnya.
Unifah menambahkan, peran guru honorer sangat membantu. Dia mengambil data dari Kemdikbud dimana angkat status guru negeri masih 48 persen pada tahun lalu. Apalagi jumlah pensiunya sekarang mencapai 50 hingga 70 ribu.
"Belum lagi banyak guru diambili untuk jabatan jabatan tertentu di daerah, jadi itu makin berkurang, karena itu harus ada solusi, kami memahami kita harus move on kepada peningkatan kualitas, tetapi yang ini juga gak boleh di abaikan," pungkasnya.
Tenaga Honorer Dihapus
Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
Perlu Standarisasi di Sekolah Pengganti Ujian Nasional
Sementara itu terkait ujian nasional yang dihapuskan PGRI berpandangan harus disamakan dahulu duduk persoalannya. Sebab PGRI melihat ujian nasional adalah bagian tantangan dalam hidup pelajar yang sepatutnya dapat mereka lewati.
"UN itu integral dalam proses pendidikan. Itu bagian dari survival of life, itu kita harus sama dulu pikirannya," jelas Unifah.
Unifah melanjutkan, pemberlakuan ujian nasional sebetulnya dapat menjadi acuan peningkatan mutu yang dapat dievaluasi tiap periodenya. Karenanya, sebagai bagian dari PGRI, Unifah menyatakan ujian nasional dapat menjadi standarisasi dari dari tiap tingkatan sekolah di seluruh Indonesia.
"Standarisasi itu tetap diprlukan untuk melihat daerah yang dapat nilanya 10. Jadi bagaimana pun di negara mana pun perlu ada standarisasi diperlukan untuk memastikan posisi SDM (sumber daya manusia)," jelas Unifah.
Unifah berharap, kebijakan ketidakhadiran ujian nasional ke depan dapat dipertegas dengan aturan lain seperti bagaimana pemerintah dapat membuat standarisasi di sekolah-sekolah di masa mendatang.
"Policy-nya adalah harus untuk menentukan standarisasi di sekolah-sekolah, sekolah juga adakan tes itu, jadi harus ada tindak lanjut untuk perbaikan pendidikan itu," tandas dia.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaKeberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaAgung juga mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia masih lebih banyak dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaGuru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca SelengkapnyaViral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca Selengkapnya