Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGRI: Kalau Enggak Ada Tenaga Honorer di Sekolah Lumpuh

PGRI: Kalau Enggak Ada Tenaga Honorer di Sekolah Lumpuh PGRI bertemu Maruf Amin. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Kementerian PANRB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khawatir sekolah akan lumpuh bila tidak ada guru honorer.

"Jadi kan kita baca berita ya ke depan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau enggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Menurut dia, di beberapa sekolah di daerah peran guru honorer membantu. Maka dari itu, Unifah berharap penghapusan tenaga honorer memerlukan waktu.

"Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya, nah sekarang kalau honorer di satu di daerah enggak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah terbantu karena itu," ujarnya.

Unifah menyebut, harusnya saat ini tidak perlu mendikotomikan honorer atau bukan. Yang penting, kata dia, mutu dan kesejahteraan harus jalan seiring.

Dia mengatakan, bila ada calon guru yang tidak lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diberi posisi yang jelas untuk bekerja.

"Yang lolos silakan, yang tidak lolos ada pilihan pilihan, ada tenaga administrasi dan lain sebagainya, tapi posisinya jelas, jangan mereka bertahun tahun mengabdi tapi posisinya tidak jelas, sekarang tenaga administrasi di sekolah juga tidak ada sama sekali," tuturnya.

Unifah menambahkan, peran guru honorer sangat membantu. Dia mengambil data dari Kemdikbud dimana angkat status guru negeri masih 48 persen pada tahun lalu. Apalagi jumlah pensiunya sekarang mencapai 50 hingga 70 ribu.

"Belum lagi banyak guru diambili untuk jabatan jabatan tertentu di daerah, jadi itu makin berkurang, karena itu harus ada solusi, kami memahami kita harus move on kepada peningkatan kualitas, tetapi yang ini juga gak boleh di abaikan," pungkasnya.

Tenaga Honorer Dihapus

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

Perlu Standarisasi di Sekolah Pengganti Ujian Nasional

Sementara itu terkait ujian nasional yang dihapuskan PGRI berpandangan harus disamakan dahulu duduk persoalannya. Sebab PGRI melihat ujian nasional adalah bagian tantangan dalam hidup pelajar yang sepatutnya dapat mereka lewati.

"UN itu integral dalam proses pendidikan. Itu bagian dari survival of life, itu kita harus sama dulu pikirannya," jelas Unifah.

Unifah melanjutkan, pemberlakuan ujian nasional sebetulnya dapat menjadi acuan peningkatan mutu yang dapat dievaluasi tiap periodenya. Karenanya, sebagai bagian dari PGRI, Unifah menyatakan ujian nasional dapat menjadi standarisasi dari dari tiap tingkatan sekolah di seluruh Indonesia.

"Standarisasi itu tetap diprlukan untuk melihat daerah yang dapat nilanya 10. Jadi bagaimana pun di negara mana pun perlu ada standarisasi diperlukan untuk memastikan posisi SDM (sumber daya manusia)," jelas Unifah.

Unifah berharap, kebijakan ketidakhadiran ujian nasional ke depan dapat dipertegas dengan aturan lain seperti bagaimana pemerintah dapat membuat standarisasi di sekolah-sekolah di masa mendatang.

"Policy-nya adalah harus untuk menentukan standarisasi di sekolah-sekolah, sekolah juga adakan tes itu, jadi harus ada tindak lanjut untuk perbaikan pendidikan itu," tandas dia.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Jumlah Seleksi PPPK 2024 Belum Akomodir Guru Honorer
Jumlah Seleksi PPPK 2024 Belum Akomodir Guru Honorer

Tercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK

Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN
Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN

Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Riset: 74 Persen Guru Honorer Bergaji di Bawah UMK, Ada yang Terima Rp785.000 Sebulan
Riset: 74 Persen Guru Honorer Bergaji di Bawah UMK, Ada yang Terima Rp785.000 Sebulan

Agung juga mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia masih lebih banyak dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.

Baca Selengkapnya
Minta Tak Direpotkan Isi Platform Merdeka Mengajar, Guru: Beri Kami Ruang untuk Bercengkerama dengan Keluarga
Minta Tak Direpotkan Isi Platform Merdeka Mengajar, Guru: Beri Kami Ruang untuk Bercengkerama dengan Keluarga

Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.

Baca Selengkapnya
Hore, Guru Honorer Belum Sarjana di Pedalaman Bisa Jadi PNS
Hore, Guru Honorer Belum Sarjana di Pedalaman Bisa Jadi PNS

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT

Viral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya