Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHK wartawan, Cakra Semarang TV diwajibkan bayar Rp 43 juta

PHK wartawan, Cakra Semarang TV diwajibkan bayar Rp 43 juta Sidang gugatan wartawan Cakra Semarang TV. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mewajibkan stasiun televisi swasta Cakra Semarang TV membayar pesangon kepada salah satu wartawan yang sudah di-PHK, Wahyu Agus Sri Purwoko.

Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang di Kantor PHI Semarang Jalan Muradi Nomor 62 Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (4/1) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Winarno dengan anggotanya hakim Yulius Eka Setiawan dan Endang Subekti Ayu.

Jumlah kewajiban yang harus dibayar Cakra TV kepada Wahyu Rp 43.413.000 terdiri dari uang pesangon Rp 26.013.000, ditambah gaji bulanan Wahyu selama masa perselisihan yakni 10 bulan, sejak Maret hingga Desember 2015, sebesar Rp 17,4 juta.

Hakim PHI Semarang menilai jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

"Sehingga sistem kerja yang diterapkan oleh Tergugat dengan sistem kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) sesuai dengan pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT, karena dalam persidangan terungkap fakta jika jenis pekerjaan yang dilakoni penggugat bersifat terus menerus," tegas Ketua Majelis Hakim Winarno dalam amar putusannya Senin (4/1).

Wahyu adalah pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV. Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.

"Selain itu, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelas Winarno.

Atas putusan hakim PHI ini, AJI Semarang dan PBHI Jawa Tengah selaku kuasa hukum Wahyu menyatakan; mendesak perusahaan Cakra TV mau mematuhi putusan hakim PHI. Kemudian juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media.

"Hingga kini, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla belum hadir di tengah-tengah kaum lemah. Sebab, wartawan yang sudah bekerja 9 tahun saja masih kesulitan mencari keadilan. Pemerintah harus menegur hingga memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh pada aturan. Sebab, kami menduga banyak sekali perusahaan media yang tak mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan," terang tegas Abdun Nafi’ Al-Fajri Kuasa hukum Wahyu kepada merdeka.com.

Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006. Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon. Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah mengadvokasi korban PHK.

"AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi di Disnaker Semarang. Bahkan, Disnaker Kota Semarang sudah mengeluarkan surat anjuran yang isinya meminta PT Cakra membayar pesangon Rp 26 juta. Tapi, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker," tegasnya.

Akhirnya, menurut Abdun, perselisihan merembet di PHI dan hakim mengabulkan gugatan Wahyu. Jika anjuran Disnaker hanya mewajibkan Cakra TV membayar pesangon Rp 26 juta.

"Hakim PHI Semarang mengabulkan gugatan Penggugat dengan menghukum Tergugat membayar upah sejak bulat Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2015. Atau selama proses perselisihan PHK belum ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sebanyak Rp 17 juta," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam

Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis

Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya