Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan

PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan miras. shutterstock

Merdeka.com - Pelaku Industri di sektor Pariwisata dan Hiburan berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat minuman beralkohol dilarang secara penuh. Pembatasan serta pengetatan tempat dan jual beli minuman beralkohol dianggap lebih realistis.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, aturan mengenai aturan yang berhubungan dengan minuman beralkohol sudah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung sejak lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pembahasan RUU Minol diharapkan lebih fokus pada sektor yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Contohnya, Hotel di wilayah unggulan wisata yang kerap didatangi wisatawan mancanegara. Atau pengetatan tempat dan umur yang bisa membeli minuman beralkohol.

Orang lain juga bertanya?

"Aturan misalkan hotel mana saja yang bisa menjual dengan izin. Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja," kata dia, Sabtu (14/11).

Sementara itu, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.

Secara prinsip, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, jangan sampai hal ini bisa berdampak signifikan pada sektor industri hiburan. Dari data yang dimilikinya, di Kota Bandung saja ada ratusan tempat yang menjual minuman beralkohol. Dari mulai hotel, kafe hingga bar.

"Saya belum tahu detil RUU ini. Yang ramai kan soal larangan minum (minuman beralkohol). Kalau dilarang pasti berdampak (terhadap perekonomian). Kalau dibatasi lebih bagus dan realistis," terangnya.

"Mudah-mudahan hasil dari RUU ini bisa berkeadilan dan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan RUU Larangan Minol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11). Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Dia menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis

Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.

Baca Selengkapnya
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM

Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek

Baca Selengkapnya
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024

Bareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya