PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan
Merdeka.com - Pelaku Industri di sektor Pariwisata dan Hiburan berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat minuman beralkohol dilarang secara penuh. Pembatasan serta pengetatan tempat dan jual beli minuman beralkohol dianggap lebih realistis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, aturan mengenai aturan yang berhubungan dengan minuman beralkohol sudah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung sejak lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pembahasan RUU Minol diharapkan lebih fokus pada sektor yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Contohnya, Hotel di wilayah unggulan wisata yang kerap didatangi wisatawan mancanegara. Atau pengetatan tempat dan umur yang bisa membeli minuman beralkohol.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Dimana BPH Migas melakukan sosialisasi? 'Berdasarkan aturan ini (Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018), apabila kita ingin membeli BBM, maka harus dari Badan Usaha yang wajib menjual BBM, dan BBM itu harus dibeli dari BU-PIUNU. Agen tidak boleh menjual BBM karena hanya menyalurkan BBM milik BU-PIUNU kepada konsumen atau pengguna akhir. Agen tidak ada kewajiban untuk memungut dan membayarkan pajak PBBKB, serta tidak ada ketentuan dan aturan iuran BPH Migas,' terang Halim pada acara Sosialisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor se-Kalimantan Barat, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/8/2024).
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
-
Apa yang diimbau oleh BRI kepada masyarakat? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
"Aturan misalkan hotel mana saja yang bisa menjual dengan izin. Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja," kata dia, Sabtu (14/11).
Sementara itu, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.
Secara prinsip, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, jangan sampai hal ini bisa berdampak signifikan pada sektor industri hiburan. Dari data yang dimilikinya, di Kota Bandung saja ada ratusan tempat yang menjual minuman beralkohol. Dari mulai hotel, kafe hingga bar.
"Saya belum tahu detil RUU ini. Yang ramai kan soal larangan minum (minuman beralkohol). Kalau dilarang pasti berdampak (terhadap perekonomian). Kalau dibatasi lebih bagus dan realistis," terangnya.
"Mudah-mudahan hasil dari RUU ini bisa berkeadilan dan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan RUU Larangan Minol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11). Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Dia menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaBPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya