Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHRI: Tarif Hotel Karantina Berdasarkan Klasifikasi Bintang

PHRI: Tarif Hotel Karantina Berdasarkan Klasifikasi Bintang Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Hotel. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina berdasarkan klasifikasi bintang.

"Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, laundry lima pieces, dan tes PCR dua kali," ujar Vivi dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (16/7).

Ia merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga yakni Rp6,5 juta hingga Rp7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp7,5 juta hingga Rp10 juta. Kemudian, hotel berbintang lima di kisaran Rp10 juta Rp14 juta, dan luxury hotel di kisaran Rp14 juta sampai Rp20 juta.

Sementara untuk harga tes polymerase chain reaction (PCR), Vivi menyampaikan, biayanya sebesar Rp800.000. "Harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan, dan kita mendapatkan harga Rp800.000, dan itu sudah termasuk di dalamnya," paparnya.

Saat ini, lanjut dia, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri. Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif.

"Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu," ucapnya.

Sementara hotel yang digunakan isolasi, lanjut dia, merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI dengan hasil swab sebelumnya adalah positif. "Kita kelola hotel repatriasi, hotel isolasi juga dikelola tapi ada aturannya sendiri," katanya.

Ia mengemukakan bahwa salah satu syarat menjadi hotel repatriasi, yakni anggota PHRI, memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Nilai CHSE harus 90, atau memuaskan," ucapnya.

Di samping itu, lanjut dia, general manager hotel juga harus menandatangani pakta integritas bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Arsitek Tiap Rancang Bangunan
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Arsitek Tiap Rancang Bangunan

Data dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), biaya penggunaan jasa arsitek bervariasi dari jutaan rupiah hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
5 Kamar Hotel Paling Mahal di Bali, Tarif Nginap Semalam Nyaris Setara Harga Motor PCX 160
5 Kamar Hotel Paling Mahal di Bali, Tarif Nginap Semalam Nyaris Setara Harga Motor PCX 160

Bali masih menjadi destinasi wisata utama para orang kaya di Indonesia. Bahkan, crazy rich dari negara-negara sekitar seperti Malaysia dan Australia.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini

Bagi Moeldoko, penggunaan dana APBN bagi kebutuhan perayaan hari nasional di Indonesia tidak ada yang mahal.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Jelang Konser Coldplay, Harga Hotel di Sekitaran GBK Tembus Rp8 Juta per Malam
Jelang Konser Coldplay, Harga Hotel di Sekitaran GBK Tembus Rp8 Juta per Malam

Hotel Best Western Senayan juga terpantau tersedia beberapa kamar saja yakni dengan tipe Double Bed Standard Windows.

Baca Selengkapnya