Picu Kerumunan, Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan
Merdeka.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi memunculkan kerumunan," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (16/6).
Menurut dia, pada poin pertama surat edaran itu jelas menyatakan kegiatan yang dilarang termasuk hajatan, seperti kenaikan kelas yang memang mengumpulkan orang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Bagaimana Dinkes Jateng menekan penyebaran HIV? Untuk upaya menekan angka penyebaran HIV, Dinkes Jateng terus melakukan edukasi dan penyuluhan yang bekerjasama dengan yayasan dan menyasar komunitas mulai dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pekerja seks, hingga penghuni lapas.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
Sebelum melakukan pembubaran, petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri acara yang bisa berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah menaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapa pun bisa menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang berdampak kepada penyebaran virus ini. Maka dari itu, siapa pun harus menaati dan pihaknya pun tidak segan melakukan pembubaran," katanya.
"Mengantisipasi acara serupa, kami menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih proaktif memberikan informasi hingga ke berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai ada acara yang mengundang kerumunan dengan alasan panitia acara tidak mengetahui adanya aturan itu," Camat Palabuhanratu ini.
Samsul mengatakan, jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan, bahkan membandel dengan tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.
Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi Covid-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana. Tentunya dalam penegakan hukum ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapa pun wajib mematuhinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSatu petugas PPSU jadi korban tabrak lari para pelajar yang tengah berseteru.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaPenghapusan sejumlah aturan tersebut diberlakukan menyusul seorang mahasiswa STIP Jakarta tewas dianiaya senior.
Baca SelengkapnyaDiharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnya