Pidanakan Florence timbulkan kesan masyarakat Yogya pendendam
Merdeka.com - Upaya penyelesaian kasus yang menimpa mahasiswi s2 Hukum UGM, Florence mendapat tanggapan dari dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna. Menurutnya, Kasus yang menimpa Florence harus diselesaikan dengan etika tanpa harus lewat jalur hukum.
Alasan menggunakan jalur etika ini, menurut Paripurna supaya menghindarkan kesan bahwa masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat yang permisif dan pendendam.
"Kita harus menyelesaikan kasus ini dengan cara yang elegan, tidak perlu sampai pidana, agar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat Yogya yang tidak permisif dan pendendam," kata Paripurna, Minggu (31/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa kasus pembunuhan Vina ditarik Polda Jabar? Alasan kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar dari Cirebon beberapa tahun lalu.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Karena itu pihak UGM akan berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami siap membantu polda dalam penyelesaian kasus ini, masalah ini adalah ranah etika, tidak perlu sampai pidana," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan sidang etik yang akan digelar UGM, pihaknya akan melakukan penundaan. Setelah itu baru diagendakan kembali.
Florence sendiri resmi ditahan Polda DIY, Sabtu (30/08) sore tepat pukul 17.00 WIB, atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAksi tolak Rocky Gerung ramai di sejumlah daerah. Ini yang terjadi di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMereka protes atas pernyataan anggota PSI Ade Armando terkait politik dinasti di DI Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaRektor Unika menceritakan dihubungi orang mengaku polisi untuk membuat video mengapresiasi kinerja Presiden Joko
Baca SelengkapnyaRatusan massa menolak Rocky Gerung mengisi diskusi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaRocky tidak habis pikir, dirinya bertahun-tahun mengajar di sekolah Megawati Soekarnoputri mengedukasi tentang pikiran bangsa.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung, Refly Harun maupun Saut Situmorang secara bergantian menjadi pembicara dalam diskusi itu.
Baca Selengkapnya