Pidato Grace Natalie Dinilai Tak Mengandung Penodaan Agama
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke polisi atas pernyataannya terkait penolakan terhadap Perda Syariah maupun Perda Injil. Grace menilai Perda semacam itu dapat memicu lahirnya intoleransi dan diskriminasi di Indonesia. Atas pidatonya, Grace dinilai melakukan penodaan agama.
Menurut pengamat hukum Bivitri Susanti, tak ada unsur penodaan agama dalam penyataan Grace tersebut. Pernyataan itu tidak mengandung pesan yang dimaksud sebagai penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
"Kalau saya melihatnya, konteksnya itu lagi pidato dalam sebuah acara politik dan kemudian juga sebenarnya tidak menyinggung satu agama," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
-
Apa yang dilakukan Grace Natalie? Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka yang menghampiri moderator pada saat debat ketiga lalu sudah dilakukan evaluasi.
-
Kenapa Grace Natalie diperingatkan? Semuanya diperingatkan kalau melakukan tindakan yang tidak sesuai kesepakatan,' ujarnya.
-
Bagaimana Nagita memberikan klarifikasi? Nagita melalui akun Instagram resminya @raffinagita1717, mengunggah sebuah video singkat sepulangnya dari tanah suci.'Assalamualaikum. Alhamdulillah aku sama Raffi sudah di rumah lagi. Sudah beraktivitas seperti biasa lagi. Nah, di sini aku mau menanggapi sesuatu hal nih,' ungkapnya.
-
Kapan tindakan Grace Natalie dievaluasi? 'Kemarin sudah dievaluasi. Ada rapat KPU dengan tim pasangan calon, kemarin hari Rabu tanggal 10, sudah dievaluasi kemarin,' kata Hasyim, usai acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, di Denpasar Barat, Kamis (11/1).
-
Apa yang dijelaskan Nagita Slavina dalam klarifikasinya? Jadi kemarin banyak teman dan keluarga yang mengirimkan ini (poster) ke aku nih,' sambungnya. Ternyata, poster yang berisikan wajahnya tersebut bukan berarti Nagita tengah mencalonkan diri. Sebab, Nagita secara langsung memberikan pernyataan jika dirinya belum sama sekali ikut dalam kontestasi Pilkada terdekat.
-
Apa yang dibantah Gibran? Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Istilah Perda Syariah di dunia akademik maupun aktivis telah jamak dipergunakan. Karena itulah menurutnya itu tak ada kaitannya dengan istilah penodaan agama. Dalam pidato politik, lanjutnya, ada kata-kata atau istilah yang tak bisa langsung dijelaskan secara akademik dan prosedural.
Menurutnya saling lapor terkait pidato politik ini justru dapat mengecilkan arti atau makna kampanye yang substantif. "Ketimbang memamerkan foto-foto yang sekadar membuat bombastis atau kata-kata yang juga out of context, kalau saya melihatnya kita harus dorong (kampanye) masuk pada substansi," jelasnya.
"Seandainya janji politik ini kemudian bisa kita bawa ke ranah pidana maka saya khawatir kampanye kita isinya foto-foto dengan petai, atau tempe ketimbang janji politik yang berisi hal-hal substantif. Saya melihatnya seperti itu. Dalam KUHP janji politik enggak bisa dipidanakan," lanjutnya.
Jika pidato politik semacam itu dipidanakan, dikhawatirkan politik yang berisi kampanye hal-hal substantif tak akan jalan. Menurutnya tak semua hal harus ditarik atau dibawa ke ranah hukum. Pidato Grace Natalie, lanjutnya, adalah sebuah aspirasi politik.
"Ini sebuah aspirasi politik yang disampaikan dalam sebuah pidato politik. Saya khawatir kita akan terbawa terus ke hal-hal yang sifatnya tidak substantif jika hal-hal yang sifatnya substantif seperti ini justru mau dibawa ke ranah hukum. Saya sendiri orang hukum, saya percaya enggak semuanya harus ditarik-tarik terus ke ranah hukum. Nanti tidak jalan politik kita kalau semuanya dipidanakan, semuanya diperdatakan, semuanya dibawa ke PTUN. Lama-lama politiknya kita, kebebasan berbicara kita enggak berjalan dengan baik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya