Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pidato Grace Natalie Dinilai Tak Mengandung Penodaan Agama

Pidato Grace Natalie Dinilai Tak Mengandung Penodaan Agama Grace Natalie. ©2015 fimela.com/windi sucipto

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke polisi atas pernyataannya terkait penolakan terhadap Perda Syariah maupun Perda Injil. Grace menilai Perda semacam itu dapat memicu lahirnya intoleransi dan diskriminasi di Indonesia. Atas pidatonya, Grace dinilai melakukan penodaan agama.

Menurut pengamat hukum Bivitri Susanti, tak ada unsur penodaan agama dalam penyataan Grace tersebut. Pernyataan itu tidak mengandung pesan yang dimaksud sebagai penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Kalau saya melihatnya, konteksnya itu lagi pidato dalam sebuah acara politik dan kemudian juga sebenarnya tidak menyinggung satu agama," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Istilah Perda Syariah di dunia akademik maupun aktivis telah jamak dipergunakan. Karena itulah menurutnya itu tak ada kaitannya dengan istilah penodaan agama. Dalam pidato politik, lanjutnya, ada kata-kata atau istilah yang tak bisa langsung dijelaskan secara akademik dan prosedural.

Menurutnya saling lapor terkait pidato politik ini justru dapat mengecilkan arti atau makna kampanye yang substantif. "Ketimbang memamerkan foto-foto yang sekadar membuat bombastis atau kata-kata yang juga out of context, kalau saya melihatnya kita harus dorong (kampanye) masuk pada substansi," jelasnya.

"Seandainya janji politik ini kemudian bisa kita bawa ke ranah pidana maka saya khawatir kampanye kita isinya foto-foto dengan petai, atau tempe ketimbang janji politik yang berisi hal-hal substantif. Saya melihatnya seperti itu. Dalam KUHP janji politik enggak bisa dipidanakan," lanjutnya.

Jika pidato politik semacam itu dipidanakan, dikhawatirkan politik yang berisi kampanye hal-hal substantif tak akan jalan. Menurutnya tak semua hal harus ditarik atau dibawa ke ranah hukum. Pidato Grace Natalie, lanjutnya, adalah sebuah aspirasi politik.

"Ini sebuah aspirasi politik yang disampaikan dalam sebuah pidato politik. Saya khawatir kita akan terbawa terus ke hal-hal yang sifatnya tidak substantif jika hal-hal yang sifatnya substantif seperti ini justru mau dibawa ke ranah hukum. Saya sendiri orang hukum, saya percaya enggak semuanya harus ditarik-tarik terus ke ranah hukum. Nanti tidak jalan politik kita kalau semuanya dipidanakan, semuanya diperdatakan, semuanya dibawa ke PTUN. Lama-lama politiknya kita, kebebasan berbicara kita enggak berjalan dengan baik," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran

Grace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya