Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penghinaan. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menilai pidato Cornelis dalam sebuah video yang viral di media sosial, mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.
"Dalam video itu mengatakan Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Sekali lagi, Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai bahwa pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana," ujar Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Rahmat berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. Menurut mereka, jika tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan bisa memicu peristiwa yang sama di kemudian hari.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
"Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar supaya segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," ucap Rahmat.
Seorang warga Kalbar bernama M. Solihin yang tergabung dalam FUIB ikut melaporkan Cornelis. Menurut kuasa hukum FUIB itu, Cornelis tidak kali ini saja melakukan tindakan yang diduga sebagai bentuk pidana. Solihin menuturkan Cornelis pernah dilaporkan kasus serupa di Polda Kalimantan Barat.
"Kalau pidato yang penjajah ini baru, masih menjelang masa kampanye. Dengan yang saya laporkan dulu itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini, jadi ini yang berbahaya. Saya tidak hafal tanggalnya, tapi masih dalam waktu kampanye. Di dalam acara pertemuan suku mereka," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan profiling atas akun yang mengunggah video tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca SelengkapnyaVideo Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya"Hasil sementara bahwa tempat tersebut bukan di area IKN," kata Artanto
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaHal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta Rocky tidak menganggu Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnya