Pihak Bambang Widjojanto minta Peradi bentuk dewan etik
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Slipi Tower Lantai 11, Jalan S Parman Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1). Kedatangan mereka guna meminta bantuan menyelesaikan perkara yang menyeret nama Bambang.
"Kami minta Peradi bentuk tim etik dan kasus BW diselesaikan dalam dewan etik saja," kata tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi.
Menurut Abdul, kasus tersebut terjadi ketika Bambang masih tercatat sebagai pengacara dan anggota Peradi, sehingga kedatangannya itu untuk meminta organisasi advokat mencabut perkara BW di Mabes Polri.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
"Kami minta Peradi mencabut perkara BW di Mabes Polri karena saat itu (2010) BW sebagai advokat," kata dia.
Sebelumnya menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi dalam menangani kasus Bambang.
Menurut Luhut, MOU itu adalah B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Dalam MOU disebutkan bahwa advokat dalam naungan Peradi apabila mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu. Luhut menilai, kasus Bambang ketika mengurusi sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam, tercatat masih sebagai pengacara.
Sehingga sesuai MOU tersebut, kasus yang menyeret nama Bambang saat ini selayaknya diberitahukan lebih dulu kepada DPN Peradi. Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaPara tokoh PDIP ini disidang karena memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaZico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara IV, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca Selengkapnya