Pihak Budi Mulya kecewa Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun. Atas putusan itu, kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengaku malah belum tahu.
Dia juga menyatakan kecewa lantaran banding kliennya ditolak. "Wah kami belum dapat pemberitahuan. Kalau betul begitu, sangat sedih dan mengecewakan," tulis Luhut melalui pesan singkat, Senin (8/12).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Luhut mengaku belum bertemu Budi buat membicarakan hal ini. Dia juga belum tahu apakah bakal mengajukan langkah hukum lanjutan seperti kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat Senin (8/12), putusan itu diucapkan dalam sidang pada 3 Desember lalu oleh Ketua Majelis Hakim Widodo.
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun)," tulis Hatta.
Sementara menurut Hatta, ihwal pidana denda dan lainnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hatta mengatakan ada beberapa alasan tambahan dicantumkan majelis hakim PT DKI terkait penolakan banding Budi Mulya. Menurut dia, Hakim Ketua Widodo merasa perbuatan ayah pesohor Nadya Mulya itu selain merugikan keuangan negara dianggap telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya