Pihak Dandhy Laksono Desak Polisi Terbitkan SP3
Merdeka.com - Pengacara Alghiffari Aqsa, kuasa hukum pendamping Dandhy Laksono, mendesak Polda Metro Jaya agar merilis Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kliennya. Sebab, pasca tidak dilakukan penahanan terhadap atas kasus dugaan cuitan bernada SARA, status tersangka masih melekat.
"Pertama kita akan melakukan desakan terkait SP3, jika tidak saya rasa kita akan mendiskusikan lagi ke Dandhy apakah ini akan melakukan praperadilan atau kita tunggu saja di persidangan," kata pria karib disapa Algif ini di Kantor Sekretarian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Guna mendukung hal terkait, Alghif dan timnya sudah menyiapkan sejumlah bukti bahwa apa yang yang dituduhkan terhadap kliennya adalah tidak benar.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Kenapa advokasi penting untuk dilakukan? Advokasi sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
"Kita sedang menyiapkan sebuah legal opini untuk itu," jelas dia.
Alghif menilai apa yang dialami terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang sepatutnya dijamin oleh Undang-Undang. Dia melihat apa yang dilakukan Dandhy hanya menyampaikan informasi yang baik, juga berguna bagi masyarakat di tengah kabar yang tertutup di Papua.
"Justru Dandhy mengklarifikasi banyak isu di Papua dan justru agar tidak menimbulkan keonaran," tutur mantan pengacara LBH Jakarta ini.
Seperti diketahui, Aktivis Dandhy Laksono diamankan Polda Metro Jaya kemarin malam dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Cuitan Dandhy soal Papua yang berisi konten sejumlah foto-foto korban kekerasan, dan video pertokoan yang terbakar, pula foto jenazah tertembak dengan darah menggenang dan sebagainya, dinilai polisi mengandung konteks SARA dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca Selengkapnya