Pihak Jessica habiskan Rp 17,5 juta buat nota pembelaan
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso membuat nota pembelaan sebanyak 4000 lembar. Pada sidang ke-29 kali ini tim pembela membawa 8 bundel fotocopy pleidoi Jessica.
Pantauan merdeka.com, tak kurang dari 32.000 lembar nota pembelaan itu diangkut dari bagasi mobil dengan menggunakan troli. Dibutuhkan beberapa orang untuk membawa tumpukan pleidoi tersebut menuju ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pengacara terdakwa Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, pihaknya harus mengeluarkan Rp 17,5 juta untuk mengcopy berkas tersebut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
"Biaya foto copy Rp 17,5 juta. Setiap bundelnya sekitar Rp 3 juta-lah ya kira-kira," kata Yudi kepada merdeka.com di ruang sidang sesaat sebelum sidang dimulai, Kamis (13/10).
Yudi mengatakan, berkas pleidoi tersebut dicopy-nya di sebuah fotocopy di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Berkas itu dikerjakan selama 2 hari.
"Pengerjaan selama 2 hari di fotocopy daerah Salemba," ucap Yudi.
Ditambahkan Yudi, yang membuat berkas pledoi menjadi setebal itu lantaran tim penasihat hukum memasukkan semua fakta hukum yang terjadi selama persidangan berlangsung.
"Fakta hukum kita ketik semua, makanya banyak," ujar Yudi.
Dari 8 bundel pleidoi tersebut nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.
"Nanti diberikan ke majelis hakim 1, JPU 1, arsip pengadilan 1 dan sisanya pengacara satu-satu," pungkas Yudi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca Selengkapnya