Pihak Jessica minta hakim tak gubris kesaksian Polisi Australia
Merdeka.com - Pihak Jessica minta hakim tak gubris kesaksian Polisi Australia
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim untuk mengesampingkan kesaksian dari saksi fakta anggota Kepolisian di New South Wales, Australia, Jhon Jesus Torres. Pasalnya kesaksian Torres bersifat De Auditu yaitu bukan berdasarkan pengelihatan dan pendengaran langsung.
Istilah lain hanya mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa alasan gugatan cerai Nisya Ahmad tidak bisa dibeberkan? 'Karena ini sidang tertutup untuk umum, jadi ada alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dan tidak sesuai KUHAP," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Sebagaimana diketahui pada sidang ke-25 tanggal 26 September 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Torres sebagai saksi. Pada kesaksiannya, Torres hanya membacakan 14 catatan kepolisian atas nama Jessica Kumala Wongso.
Otto menilai, catatan laporan kepolisian tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Mirna karna racun sianida. Bahkan Otto mengatakan Torres pun mengakui catatan kepolisian tersebut tidak ada relevansinya dengan catatan laporan kepolisian yang dia beberkan.
"Dengan demikian, catatan kepolisian Torres tidak berkaitan, dan sudah seharusnya dikesampingkan," tegas Otto.
Pernyataan Otto itu dikuatkan dengan adanya surat dari lembaga kepolisian di New south Wales yang menyebut surat itu juga sudah disahkan oleh Konsulat Jenderal RI.
"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," ungkap Otto.
Adanya bukti surat itu membuat Otto menyimpulkan bahwa kliennya itu tidak memiliki catatan kriminal di Australia. Artinya, semua hal yang berkaitan tentang catatan Torres, tidak bisa dipakai untuk mendukung tuntutan jaksa terhadap Jessica.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya