Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK

Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK Suroso Atmo Martoyo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho merasa kecewa atas penolakan gugatan praperadilan kliennya oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

"Kecewa saya. Karena ini hanya masalah waktu yang sangat tipis. KPK dalam hal ini akal-akalan. Kemarin itu seandainya tidak ditunda dua kali oleh KPK sudah masuk," kata Jonas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Suroso sudah menduga cara yang dilakukan oleh pihak KPK untuk memenangkan praperadilan. Sebab, tidak seperti biasanya pihak KPK membuat pelimpahan berkas (P21) kepada kejaksaan hanya dalam waktu satu hari.

"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," imbuh dia.

Lanjut dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut. Kliennya bakal memaksimalkan persiapan pada sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya