Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim
Merdeka.com - Kuasa hukum Komisioner Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan.
Tuduhan ini terkait dengan pernyataan Sarpin yang dipublikasikan melalui media elektronik.
"Hari ini LP sudah kita bikin di Mabes Polri dengan nomor LP:Tbl/692/x/2015/bareskrim," kata Dedy di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).
-
Siapa yang dinilai kurang sopan saat berdebat? Salah satu yang masih menjadi topik perbincangan adalah sikap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kurang sopan dalam debat.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Bagaimana Sarwendah menghadapi hujatan warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
Menurut Dedy, pernyataan yang lontarkan Sarpin di media elektronik tidak pantas dan tidak elegan diucapkan oleh seorang hakim. Karena setiap ucapan hakim harus dihormati dan harus dijalankan.
"Yah karena hakim adalah wakil tuhan," ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan KY, Dedy membeberkan sanksi yang akan menjerat hakim Sarpin selain pencemaran nama baik dan penghinaan, yaitu pelanggaran terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda 1 M. Penambahan sanski pelanggaran UU ITE ini lantaran statement yang dinilai menghina tersebut dipublikasikan melalui media.
Sebelumnya, KY telah melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan pada hari Senin (28/9). Namun laporan itu belum diterima Bareskrim lantaran belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Diketahui, sebelum KY melaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin sudah melaporkan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrahman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaDalam forum klarifikasi, Dewan Etik mempersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait wacana munaslub.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya