Pilih 'People Power' Ketimbang MK, Amien Rais Dianggap Tak Menghormati Peradilan
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali melontarkan pernyataan kontroversial dugaan adanya menggerakan masa atas dugaan kecurangan Pemilu.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai sikap mantan Ketua Umum PAN itu tidak menghormati lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C Mahkamah Konstitusi diberikan beberapa wewenang yaitu; menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Masalahnya, dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya' ini yang kurang bijak. Selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Fajar mengaku tidak habis fikir dengan sikap Amien saat ini. Jika menilas ke belakang, kata Fajar, justru Amien berperan atas kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945. Saat itu Amien menjabat sebagai Ketua MPR.
"Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya," tandasnya.
Tidak hanya MK sebagai pihak terkait, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga PP Pemuda Muhammadiyah Ali Muthohirin mengaku tidak setuju dengan seruan Amien karena bernada provokatif.
"Tidak dibenarkan ada satu oknum yang mencoba untuk melakukan provokasi kepada masyarakat, dengan nada ancaman menggerakkan massa untuk menggugat hasil pemilihan umum dan sejenisnya dengan maksud untuk mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Narasi yang dikembangkan sebaiknya narasi yang mencerahkan dan tidak menimbulkan kontroversi yang meresahkan masyarakat," kata Ali Muthohirin melalui siaran persnya.
Menurutnya, ucapan Amien tersebut merupakan upaya untuk mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
Sebagai tokoh senior, kata Ali, Amien seharusnya memberikan solusi yang mencerahkan dan tidak mengandung unsur provokasi yang memicu konflik horizontal dalam gelaran Pemilu tahun ini.
Selain itu, dia meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja dengan kredibel dan profesional tanpa ada keberpihakan politik kepada salah satu partai, atau peserta pemilu tertentu. Kemudian, segala penyelesaian sengketa dan dugaan kecurangan dalam pemilu harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
"Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan kredibel dalam menyelesaikan berbagai macam sengketa pelaksanaan pemilu dengan objektif dan adil, tanpa ada tendensi politik kelembagaan maupun personal kepada golongan tertentu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas kepada oknum maupun kelembagaan untuk memecah belah bangsa melalui berbagai upaya provokasi dan penyebaran berita bohong yang memicu konflik sosial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amien Rais jmenyoroti putusan MK yang menyetujui gugatan soal syarat capres-cawapres tak harus berusia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca Selengkapnya