Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada di 5 daerah ditunda, KPU tunggu putusan MA

Pilkada di 5 daerah ditunda, KPU tunggu putusan MA Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar Mahkamah Agung (MA) segera memberikan putusan terhadap lima daerah yang mengalami penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semestinya ikut Pilkada serentak pada Rabu (9/12) kemarin.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung sehingga lima daerah yang mengalami penundaan dapat segera melaksanakan pemungutan suara pada akhir tahun 2015.

"Kami sangat berharap itu (pemungutan suara) bisa dilaksanakan di 2015 ini," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/12).

Lebih lanjut Hadar menjelaskan KPU belum bisa menentukan kapan pelaksanaan pemungutan suara di lima daerah tersebut bisa dilaksanakan. Pasalnya, pelaksanaan pemungutan suara harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami belum menetapkan (waktu) karena kami tidak bisa memperkirakan putusannya apakah bisa serempak putusannya," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebanyak 269 daerah terjadwal melakukan pilkada pada hari Rabu kemarin (9/12), namun 5 wilayah mengalami persoalan hukum sehingga hanya 264 wilayah menyelenggarakan Pilkada serentak.

Lima wilayah itu adalah Kalimantan Tengah, Fakfak, Simalungun, Manado dan Kabupaten Pematang Siantar yang pelaksanaannya ditunda karena ada persoalan pada proses pencalonan kepala daerah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya