Pilkada di 7 Daerah Diundur, Pemprov Sumsel akan Angkat Pjs Bupati
Merdeka.com - Tujuh daerah di Sumatera Selatan harus menunda menggelar Pilkada serentak 2020 akibat wabah Covid-19. Pemerintah setempat tengah mencari pejabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah.
Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Akhmad Najib mengungkapkan, pihaknya tengah mencari dan menyeleksi sosok yang bakal menjabat Pjs Bupati di tujuh daerah. Tentunya sosok itu dapat diterima semua kalangan masyarakat sehingga meneruskan pembangunan dan tentunya dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Kami pilih pejabat yang tidak menimbulkan kontroversi agar politik di daerah tetap sehat, tidak menyalahi regulasi. Dan tentunya menenangkan masyarakat di tengah pandemi," ungkap Najib, Rabu (22/4).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, Pjs kepala daerah itu harus memenuhi persyaratan, seperti pejabat tinggi utama, kompetensi, dan kecakapan birokrasi. Namun, pemerintah daerah memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang ketetapan Pilkada sebagai payung hukum.
"Sambil menunggu Perppu, Gubernur Sumsel akan menyeleksi agar nantinya mendapatkan sosok yang mumpuni," kata dia.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, ada tujuh daerah yang semestinya menggelar Pilkada serentak 2020. Yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Semuanya harus ditunda atas keputusan bersama akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, proses pilkada harus ditetapkan sesuai dengan ketepatan waktu sehingga tidak menimbulkan dampak dalam pelaksanaannya. Waktu pilkada harus dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat.
"Mau itu September atau Desember nanti tetap dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku, proses pilkada yang sempat tertunda harus dilakukan kembali. Intinya kami menunggu arahan pusat untuk menggelar pilkada, tentunya ketika pandemi berakhir," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca SelengkapnyaPKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca Selengkapnya