Pilkada ditunda hingga 2017, warga Surabaya demo
Merdeka.com - Setelah penutupan pendaftaran terakhir peserta Pilwali Surabaya, Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, calon tunggal petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana tak kunjung mendapat pesaing. Alhasil, pilkada di Kota Pahlawan ini, harus ditunda hingga dua tahun mendatang, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
Menyikapi masalah penundaan pilkada Surabaya karena hanya ada calon tunggal, puluhan warga tergabung dalam Aliansi Warga Surabaya (AWAS) mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sebagai solusi calon tunggal di pilkada.
Guna menyampaikan aspirasinya, AWAS menggelar mimbar bebas di Jalan Demak, Surabaya, Selasa (4/8). Puluhan warga kampung terdiri dari warga Jalan Jepara dan Gundih, ikut berkumpul dalam aksi dipimpin Sjukur Amaludin.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Dalam aksi mimbar bebas itu, warga juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Begal Politik", "Warga Surabaya Minta Pilwali Bulan Desember", dan "Pemerintah Harus Terbitkan Perppu".
Dalam orasi politiknya, Koordinator AWAS Sjukur Amaludin, menyerukan supaya pilkada Surabaya tetap digelar tahun ini. Mantan anggota DPRD Surabaya ini juga mengatakan, aksi itu sekaligus wujud sikap warga Surabaya menolak 'Begal Politik' dan 'pasangan pecundang' yang tiba-tiba menghilang saat mendaftar ke Kantor KPU Surabaya, Senin (3/8) sore.
Memang, seperti diketahui, saat pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN), mendaftar sebagai kandidat lawan Risma-Whisnu kemarin, tiba-tiba ruang pendaftaran di KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, menjadi gaduh.
Hal ini disebabkan Haries menghilang. Saat proses pendaftaran tengah dilakukan, dia izin ke toilet, tapi tak kembali. Belakangan diketahui, Haries mengaku mundur karena diminta keluarganya. "Baru kali ini proses demokrasi disuguhkan dagelan politik seperti ini," ujar Amaludin.
Peristiwa di Kantor KPU Surabaya itu, lanjut Amaludin, menjadi contoh buruk bagi proses demokrasi di Kota Pahlawan, dan sangat merugikan warga Surabaya karena pilkada harus diundur.
"Penggunaan APBD dan pelaksanaan sistem pemerintah tidak bisa terlaksana jika kepala daerah dijabat Pjs. Siapa yang bisa menjamin itu bisa menjadi Surabaya lebih baik selama dua tahun dijabat Pjs," ucap Amaludin.
Menurut Amaludin, jika pelaksanaan Pilkada tepat waktu, program pembangunan bisa terlaksana dengan baik. Selain itu, penetapan kepala daerah dan wakilnya secara definitif, akan mampu membuat kebijakan strategis terhadap arah pembangunan kota.
"Nah kalau kondisi seperti ini (Pilkada ditunda), kan sama saja membegal secara politik hak warga Surabaya dan hanya disuguhi demokrasi ala pecundang," kata Amaludin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, hanya pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya