Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti calon tunggal

Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti calon tunggal Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada Maluku Tengah hanya diikuti satu calon atau calon tunggal. Hal ini berdasarkan keputusan KPU Maluku lantaran sejak dibuka pendaftaran ulang tanggal 28 sampai 30 Oktoberm tak ada lagi yang mendaftar.

"KPU Maluku Tengah akan menetapkan pasangan calon Tuasikal Abua-Marlattu Leleurry dengan jargon 'TULUS' pada 31 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin (31/10).

Pendaftaran ulang menindaklanjuti pengumuman pada 25-27 Oktober 2016, menyusul jadwal penetapan calon pada 24 Oktober 2016 yang harus tertangguhkan karena hanya pasangan petahana yakni TULUS.

"Jadi setelah tenggat waktu pendaftaran ulang ternyata memang ada yang mendaftar. Namun, pasangan bakal calon tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga KPU Maluku Tengah melakukan penolakan," ujar Musa. Mengutip Antara.

Pasangan TULUS diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya

meminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya